
Saripah Hanum Buktikan Kepedulian, Pos Kamling Dibangun dari Kocek Pribadi
PADANGSIDIMPUAN Usai melaksanakan agenda Reses II, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis, la
PemerintahanJAKARTA -Tradisi saweran atau memberikan uang kepada pengisi acara hiburan masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kerap ditemukan dalam acara pernikahan, pertunjukan musik, hingga kegiatan adat lainnya, saweran kini mendapat sorotan dari sudut pandang agama Islam.
Saweran sendiri merupakan praktik memberikan uang secara langsung kepada pengisi acara seperti penyanyi, penari, atau pembawa acara. Meski sudah menjadi bagian dari budaya hiburan di berbagai daerah, para ulama dan tokoh agama menyampaikan bahwa hukum saweran bersifat kondisional dan sangat tergantung pada niat serta konteks pelaksanaannya.
Saweran yang Dibolehkan (Mubah)
Menurut para ulama, saweran diperbolehkan apabila dilakukan dengan niat baik dan tidak menimbulkan dampak negatif. Misalnya, sebagai bentuk sedekah, apresiasi, atau rasa terima kasih kepada pengisi acara, selama dilakukan dengan sopan dan tidak mengganggu ketertiban.
Saweran kepada qori (pembaca Al-Qur'an) pun dapat diterima jika diberikan dengan cara yang menghormati kekhusyukan ibadah dan tanpa unsur yang melanggar adab.
Saweran yang Diharamkan
Sebaliknya, saweran bisa menjadi haram jika memicu hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, terjadi campur baur antara pria dan wanita bukan mahram, kontak fisik, atau penampilan tidak senonoh yang dapat menimbulkan syahwat.
Contoh paling umum adalah saweran kepada penyanyi dangdut dengan busana dan goyangan yang provokatif, atau saweran yang dilakukan saat qori sedang membaca Al-Qur'an, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah.
"Islam tidak melarang penghargaan terhadap seni, tetapi batas-batas adab dan syariat harus tetap dijaga," ungkap salah satu tokoh agama dalam diskusi keagamaan yang digelar pekan ini.
Bijak dalam Tradisi
Umat Islam diimbau untuk bijak dalam menjalankan tradisi saweran. Meskipun berasal dari budaya lokal yang mengakar, praktik tersebut tetap harus disesuaikan dengan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan mudarat, baik secara moral, sosial, maupun spiritual.
Pada akhirnya, hukum saweran dalam acara hiburan sangat bergantung pada niat, cara pelaksanaan, dan suasana di mana hal tersebut dilakukan. Selama tidak melanggar syariat dan nilai-nilai kesopanan, tradisi ini bisa tetap dilestarikan sebagai bagian dari budaya apresiatif masyarakat.*
PADANGSIDIMPUAN Usai melaksanakan agenda Reses II, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Saripah Hanum Lubis, la
PemerintahanMEDAN Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dalam memberantas penyalahgunaan narkoba mendapat dukungan nyata dari
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam mengendalikan inflasi dan mempercepat elek
EkonomiJAKARTA Di tengah maraknya aksi demonstrasi yang mengguncang berbagai daerah di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, muncul berbagai
NasionalMEDAN Aksi unjuk rasa yang digelar ribuan warga di pusat Kota Medan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kenaikan tunjangan anggo
PeristiwaMEDAN Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus Kota Medan menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Kota
PeristiwaBINJAI Ratusan sopir ojek online (ojol) menggelar aksi damai di depan Markas Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai, Jumat
PeristiwaBANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menyampaikan apresiasi dan penghargaan ke
PeristiwaJAKARTA Situasi di depan Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, memanas pada Jumat malam (29/8/2025) setelah massa aksi berhasil men
NasionalJAKARTA Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, turut angkat suara terkait insiden tragis yang menewaskan seorang
Nasional