
DPRD Sumut Soroti Kasus Pembacokan Polisi oleh Bandar Narkoba di Langkat
LANGKAT Kasus pembacokan yang menimpa seorang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut oleh bandar narkoba di Dusun III, Desa Pekub
Hukum dan KriminalJAKARTA -Tradisi saweran atau memberikan uang kepada pengisi acara hiburan masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kerap ditemukan dalam acara pernikahan, pertunjukan musik, hingga kegiatan adat lainnya, saweran kini mendapat sorotan dari sudut pandang agama Islam.
Saweran sendiri merupakan praktik memberikan uang secara langsung kepada pengisi acara seperti penyanyi, penari, atau pembawa acara. Meski sudah menjadi bagian dari budaya hiburan di berbagai daerah, para ulama dan tokoh agama menyampaikan bahwa hukum saweran bersifat kondisional dan sangat tergantung pada niat serta konteks pelaksanaannya.
Saweran yang Dibolehkan (Mubah)
Menurut para ulama, saweran diperbolehkan apabila dilakukan dengan niat baik dan tidak menimbulkan dampak negatif. Misalnya, sebagai bentuk sedekah, apresiasi, atau rasa terima kasih kepada pengisi acara, selama dilakukan dengan sopan dan tidak mengganggu ketertiban.
Saweran kepada qori (pembaca Al-Qur'an) pun dapat diterima jika diberikan dengan cara yang menghormati kekhusyukan ibadah dan tanpa unsur yang melanggar adab.
Saweran yang Diharamkan
Sebaliknya, saweran bisa menjadi haram jika memicu hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, terjadi campur baur antara pria dan wanita bukan mahram, kontak fisik, atau penampilan tidak senonoh yang dapat menimbulkan syahwat.
Contoh paling umum adalah saweran kepada penyanyi dangdut dengan busana dan goyangan yang provokatif, atau saweran yang dilakukan saat qori sedang membaca Al-Qur'an, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah.
"Islam tidak melarang penghargaan terhadap seni, tetapi batas-batas adab dan syariat harus tetap dijaga," ungkap salah satu tokoh agama dalam diskusi keagamaan yang digelar pekan ini.
Bijak dalam Tradisi
Umat Islam diimbau untuk bijak dalam menjalankan tradisi saweran. Meskipun berasal dari budaya lokal yang mengakar, praktik tersebut tetap harus disesuaikan dengan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan mudarat, baik secara moral, sosial, maupun spiritual.
Pada akhirnya, hukum saweran dalam acara hiburan sangat bergantung pada niat, cara pelaksanaan, dan suasana di mana hal tersebut dilakukan. Selama tidak melanggar syariat dan nilai-nilai kesopanan, tradisi ini bisa tetap dilestarikan sebagai bagian dari budaya apresiatif masyarakat.*
LANGKAT Kasus pembacokan yang menimpa seorang personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut oleh bandar narkoba di Dusun III, Desa Pekub
Hukum dan KriminalBINJAI Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi korban pembegalan oleh tiga pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Vario hitam ta
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan komentar terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang
NasionalBATU BARA Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas guru, khususnya dalam hal mengajar dan mendidik Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin
PemerintahanLOMBOK Meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, ajang balap motor paling bergengsi, Mot
OlahragaPADANG SIDEMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) melalui Satpol
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Pertahanan Republik Indonesia (RI) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono melakukan kunjungan ke Ci
PemerintahanMEDAN Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Doris Fenita Marpaung, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Medan,
Hukum dan KriminalJAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kemarahannya karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
NasionalJAKARTA Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani menyatakan siap memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD
Entertainment