BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Indonesia Pindahkan Lima Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Jakarta

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 12:38 WIB
58 view
Indonesia Pindahkan Lima Narapidana Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Jakarta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melaksanakan dua langkah penting dalam penanganan narapidana terkait kasus hukum lintas negara. Langkah tersebut meliputi pemindahan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia dan pemindahan terpidana mati Mary Jane Veloso dari Yogyakarta ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Filipina.

Pemindahan ini dilakukan untuk memenuhi kesepakatan bilateral dengan masing-masing negara dan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.Pemindahan lima narapidana Bali Nine—Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens—dilaksanakan pada Minggu (15/12/2024). Proses serah terima dilakukan di VIP II Gedung Swarawati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan melibatkan pejabat Indonesia serta perwakilan Australia.

Pihak Indonesia yang terlibat dalam penyerahan meliputi Direktur Pembinaan Narapidana, Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali. Sementara itu, Australia diwakili oleh Minister-Counsellor Home Affairs Regional Director South-East Asia Lauren Richardson dan delegasi Kedutaan Besar Australia di Jakarta.Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kelima narapidana tersebut tetap berstatus narapidana tanpa pengampunan.“Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” tegas Yusril dalam siaran pers, Senin (16/12/2024).Kesepakatan terkait pemindahan ini ditandatangani secara virtual pada Kamis (12/12/2024) oleh pemerintah Indonesia dan Australia. Perjanjian tersebut didasarkan pada prinsip timbal balik (resiprokal), yang mencakup komitmen untuk saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.Sementara itu, terpidana mati Mary Jane Veloso, yang tersangkut kasus penyelundupan narkotika, dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah persiapan untuk memulangkan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala
Studio Foto di Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan
Tragis! Balita di Kuansing T3was Dianiaya Pasutri Pengasuh: Tangan dan Mulut Dilakban, Aksi Direkam Sambil Tertawa
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
komentar
beritaTerbaru