PWI Kota Bogor dan ASKI Gelar Senam Bersama, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Kolaborasi Olahraga
BOGOR Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor bekerja sama dengan Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia (ASKI) Kota Bogor menggelar k
NASIONAL
JAKARTA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi.
“Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta untuk 2025,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya pada Senin (16/12/2024).
Hari Nugroho menambahkan bahwa penetapan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini bisa menjadi salah satu langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian di ibu kota.
Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, UMSP 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup beberapa sektor strategis. Berikut rinciannya:
A. Industri Pengolahan Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680 Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680 Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680 Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680 Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang, Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696 Industri Kimia Dasar Organik: Rp 5.504.696 Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696 Industri Sabun dan Bahan Pembersih keperluan rumah tangga termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696 Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696 Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp 5.504.696 Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp 5.504.696 Industri kemasan gelas kaca: Rp 5.504.696 Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp 5.504.696 Industri gelas kaca lembaran: Rp 5.504.696 Industri kaca pengaman: Rp 5.504.696 B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680 C. Jasa Keuangan Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset di atas 1 triliun: Rp 5.531.680Hari Nugroho juga mengingatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov Jakarta berjanji akan melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban ini,” tegasnya.
Penetapan UMSP ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan pekerja di Jakarta sambil mendukung stabilitas ekonomi yang berkelanjutan. Pemprov Jakarta berharap pengusaha dan pekerja dapat bekerja sama demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif.
Keputusan ini menegaskan komitmen Pemprov Jakarta dalam memastikan kesejahteraan pekerja, sambil mengawal keberlanjutan sektor ekonomi melalui kepatuhan pada upah yang telah ditetapkan.
(N/014)
BOGOR Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor bekerja sama dengan Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia (ASKI) Kota Bogor menggelar k
NASIONAL
TABALONG Pertamina Hulu Indonesia (PHI) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar program Upskilling Leadership Develo
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima audiensi Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) yang dipi
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan bahwa tantangan terbesar seorang pemimpin bukan sekadar memenangkan k
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar penarikan undian Gebyar Pajak Sumut (
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Tim Nasional Indonesia U19 harus mengubur impian melaju ke final Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australi
OLAHRAGA
LABUHANBATU SELATAN Tim Monitoring Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melakukan penilaian Lomba Pelaksanaan Desa Terbaik PKK Tahu
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani komitmen bersama untuk me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin secara resmi melepas Kafilah Kabupaten Asahan untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur&039an
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang akan digelar Bad
PEMERINTAHAN