Soal Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat: Beliau Takut Ditinggalkan
JAKARTA Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 dinilai belum menunjukkan perubah
POLITIK
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 11 tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Harjono, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).
Harjono menjelaskan bahwa penerbitan SP3 ini berkaitan dengan keputusan hukum atas beberapa perkara yang sudah tidak dapat diteruskan penyidikannya. “Penerbitan SP3 periode 2020-2024 ini berkaitan dengan sejumlah perkara yang sudah diputuskan, di mana sebagian diterbitkan tepat waktu, sementara yang lainnya terpaksa diterbitkan setelah lewat dari tenggat waktu yang ditentukan,” ujar Harjono.
Terdapat dua kategori penerbitan SP3, yakni yang diterbitkan tepat waktu dan yang tidak. Berikut adalah rincian kedua kategori tersebut:
SP3 Tepat Waktu:
Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu Perkara atas nama tersangka Supian Hadi Perkara atas nama tersangka Iskandar ZulkarnaenSP3 Tidak Tepat Waktu:
Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron Perkara atas nama tersangka FasichPenerbitan SP3 ini mencerminkan keputusan hukum terkait sejumlah kasus yang tidak bisa dilanjutkan lagi, baik karena bukti yang tidak cukup atau alasan lainnya yang memadai. Dalam hal ini, Harjono juga meminta agar masyarakat memahami bahwa SP3 adalah bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, yang harus dihormati meski hasilnya terkadang berbeda dengan harapan publik.Meskipun demikian, Dewas KPK memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan aturan yang ada. “Kami memastikan bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan prinsip transparansi,” tambah Harjono.KPK terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi, dengan tetap mengedepankan integritas dan keadilan dalam setiap langkahnya. Dengan adanya peran Dewas KPK dalam pengawasan, diharapkan agar proses hukum di lembaga antirasuah ini dapat berjalan lebih baik ke depannya. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 dinilai belum menunjukkan perubah
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto belum melantik Irjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru dalam rangkaian sera
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan perombakan sejumlah jabatan di lingkungan Polri hanya dua hari setelah dilantik meng
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terh
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara memberikan tali asih kepada 495 siswa yang terdampak atau diduga mengalami keracunan setelah meng
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan meraih poin penuh setelah mengalahkan Persikad Depok dengan skor telak 40 pada pekan keempat Pegadaian Championship 20
OLAHRAGA
JAKARTA Dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencuat di media sosial. Isu tersebut men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pergantian sejumlah pejabat dalam reshuffle kabinet dinilai belum otomatis menjawab persoalan kepercayaan publik terhadap pemeri
NASIONAL
TOBA Bantaran Sungai TobaAsahan di Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berpeluang dikembangkan m
PARIWISATA
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara mencatat 56 kasus Influenza A hingga 2 Oktober 2026. Jumlah tersebut meningkat lebih dari dua kali
KESEHATAN