JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 11 tersangka dalam sejumlah kasus korupsi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Harjono, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).
Harjono menjelaskan bahwa penerbitan SP3 ini berkaitan dengan keputusan hukum atas beberapa perkara yang sudah tidak dapat diteruskan penyidikannya. “Penerbitan SP3 periode 2020-2024 ini berkaitan dengan sejumlah perkara yang sudah diputuskan, di mana sebagian diterbitkan tepat waktu, sementara yang lainnya terpaksa diterbitkan setelah lewat dari tenggat waktu yang ditentukan,” ujar Harjono.
Terdapat dua kategori penerbitan SP3, yakni yang diterbitkan tepat waktu dan yang tidak. Berikut adalah rincian kedua kategori tersebut:
SP3 Tepat Waktu:
Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha
Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi
Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu
Perkara atas nama tersangka Supian Hadi
Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen
SP3 Tidak Tepat Waktu:
Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim
Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono
Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron
Perkara atas nama tersangka Fasich
Penerbitan SP3 ini mencerminkan keputusan hukum terkait sejumlah kasus yang tidak bisa dilanjutkan lagi, baik karena bukti yang tidak cukup atau alasan lainnya yang memadai. Dalam hal ini, Harjono juga meminta agar masyarakat memahami bahwa SP3 adalah bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, yang harus dihormati meski hasilnya terkadang berbeda dengan harapan publik.Meskipun demikian, Dewas KPK memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan aturan yang ada. “Kami memastikan bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan prinsip transparansi,” tambah Harjono.KPK terus berupaya meningkatkan kinerja dalam pemberantasan korupsi, dengan tetap mengedepankan integritas dan keadilan dalam setiap langkahnya. Dengan adanya peran Dewas KPK dalam pengawasan, diharapkan agar proses hukum di lembaga antirasuah ini dapat berjalan lebih baik ke depannya.
(JOHANSIRAIT)
KPK Terbitkan SP3 untuk 11 Tersangka Kasus Korupsi Periode 2020-2024