MEDAN — Banyak umat Muslim yang bertanya-tanya apakah puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan Arafah (9 Dzulhijjah), yang termasuk puasa sunnah dengan keutamaan luar biasa, bisa dijadikan pengganti puasa wajib Ramadhan yang ditinggalkan.
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan dalil dan pandangan para ulama.
Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
"Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..."
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar hukum bahwa puasa Ramadhan yang tertinggal wajib diganti dengan puasa yang diniatkan secara khusus untuk qadha.