Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetyani, mengungkapkan keprihatinannya terkait temuan praktik ilegal yang dilakukan oleh klinik kecantikan ‘Ria Beauty’ milik Ria Agustina. Klinik yang telah beroperasi tanpa izin tersebut diduga terlibat dalam praktik malpraktik yang berisiko pada keselamatan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Netty meminta agar pihak berwenang segera turun tangan, termasuk Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum, untuk meninjau izin usaha klinik tersebut dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
“Kasus malpraktik yang terjadi di klinik Ria Beauty ini merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik ilegal ini harus segera dilakukan. Pihak berwenang, termasuk Kementerian Kesehatan dan aparat hukum, harus segera mengambil tindakan, termasuk menutup klinik ini, menangkap pelaku, dan meninjau izin usahanya,” ujar Netty kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).Netty juga mendorong agar pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap klinik kecantikan di seluruh Indonesia. Menurutnya, pengawasan yang lebih ketat akan memastikan hanya klinik-klinik yang memiliki izin dan memenuhi standar profesional yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar dapat memilih layanan kecantikan yang legal dan aman.“Pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih klinik kecantikan yang berizin dan profesional. Ini penting untuk melindungi konsumen dari layanan yang tidak aman. Kami juga mendesak agar kampanye edukasi terkait hal ini lebih intensif,” tambah Netty.
Ria Beauty telah beroperasi selama lebih dari lima tahun, meskipun pemiliknya, Ria Agustina, bukanlah tenaga medis yang kompeten di bidang kecantikan. Ria, yang berlatar belakang sarjana perikanan, diketahui hanya mengikuti beberapa pelatihan di bidang kecantikan, namun itu tidak menjadikannya memiliki kualifikasi untuk melakukan tindakan medis atau kecantikan. Meski demikian, Ria dengan cerdik memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan layanan kliniknya, menggunakan pakaian seksi saat melakukan treatment, yang membuat kliniknya viral di kalangan masyarakat.Ria Agustina ditangkap pada Sabtu (1/12) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, saat tengah memberikan treatment kepada tujuh pasien di kamar hotel tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa meskipun Ria memiliki sejumlah sertifikat pelatihan, ia tetap melakukan tindakan yang di luar kompetensinya sebagai seorang sarjana perikanan.Kasus ini mendapat perhatian publik dan mendorong banyak pihak untuk meminta agar klinik-klinik kecantikan yang beroperasi ilegal segera ditindak. Para pihak terkait diharapkan dapat segera menutup praktik ilegal yang membahayakan keselamatan konsumen serta memberikan efek jera kepada pelaku. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL