BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Menikah Tanpa Wali, Sah atau Tidak?

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Juni 2025 08:16 WIB
Menikah Tanpa Wali, Sah atau Tidak?
Ilustrasi. (foto: Getty Images/iStockphoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menikah tanpa wali bukan hanya tidak sah, tetapi dapat menimbulkan dampak hukum di kemudian hari, baik secara agama maupun administrasi negara.

Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mencatat pernikahan tanpa kejelasan wali, dan dalam hukum Islam, anak dari pernikahan tersebut dapat dianggap tidak memiliki nasab yang sah terhadap ayahnya.

Menikah tanpa wali, terutama tanpa ayah atau penggantinya, tidak sah menurut hukum Islam.

Oleh karena itu, penting bagi calon mempelai perempuan untuk memastikan kehadiran wali nasab atau wali hakim agar pernikahan memenuhi syarat syar'i.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru