JAKARTA – Dalam ajaran Islam, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan ibadah antara laki-laki dan perempuan, terutama terkait kondisi biologis.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan publik adalah, mengapa perempuan diperbolehkan untuk tidak melaksanakan salat dan puasa saat haid, sedangkan laki-laki tidak memiliki jeda dalam ibadah seumur hidupnya?
Perbedaan ini bukan bentuk ketimpangan atau ketidakadilan, melainkan bentuk rahmat dan kemudahan (rahmah wa taysir) dari Allah SWT terhadap hamba-Nya.
Islam sebagai agama yang sempurna, memperhatikan kondisi fisik, psikologis, dan kodrat masing-masing makhluk.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 286, Allah SWT berfirman:
"Lā yukallifullāhu nafsan illā wus'ahā"
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)
Ayat ini menjadi landasan utama bahwa Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan setiap individu.
Perempuan yang sedang dalam masa haid secara biologis mengalami perubahan hormonal, kelelahan, bahkan nyeri hebat.
Maka, Islam membolehkan mereka tidak menjalankan ibadah seperti salat dan puasa selama masa tersebut.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Kami dahulu mengalami haid, lalu diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha salat."