Hadis ini menunjukkan bahwa perintah untuk meninggalkan salat saat haid adalah syariat, bukan pilihan pribadi perempuan.
Mereka tidak berdosa, bahkan mendapat pahala jika taat pada aturan ini.
Berbeda halnya dengan perempuan, laki-laki tidak memiliki kondisi biologis yang secara syar'i menggugurkan kewajiban ibadah.
Maka, mereka diwajibkan untuk melaksanakan ibadah sepanjang hidup mereka selama tidak ada uzur syar'i seperti sakit, gila, atau bepergian jauh dalam hal tertentu.
Islam membedakan bukan untuk mendiskriminasi, tetapi untuk memberikan keadilan berbasis kondisi nyata.
Hak dan kewajiban dalam Islam diberikan dengan mempertimbangkan peran dan kondisi masing-masing.
Perempuan diperbolehkan tidak menjalankan salat dan puasa saat haid sebagai bentuk kasih sayang dan keadilan dari Allah SWT.
Mereka tidak berdosa dan tidak dianggap lalai dalam beribadah.
Justru, menaati ketentuan ini merupakan bentuk ibadah tersendiri yang berpahala.*