Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Aceh dan Sumatera, Dorong Percepatan Rehabilitasi Pascabencana
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
MEDAN – Pertanyaan seputar boleh tidaknya berdoa menggunakan bahasa Indonesia saat sujud terakhir dalam sholat kerap muncul di tengah umat Islam, terutama di kalangan masyarakat awam.
Hal ini menjadi penting karena banyak umat ingin menyampaikan isi hati dan doa pribadi secara jelas dalam bahasa yang mereka pahami.
Dalam pandangan mayoritas ulama, berdoa menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa selain Arab dalam sholat wajib umumnya tidak disarankan, karena dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan dan kesempurnaan rukun sholat.
Namun, dalam sholat sunnah, dan terlebih dalam sujud, terdapat pendapat yang memberikan kelonggaran.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A'raf ayat 55:
"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 55)
Sementara dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang sujud. Maka perbanyaklah doa di dalamnya."
(HR. Muslim, No. 482)
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa sujud adalah waktu yang sangat mustajab untuk berdoa, termasuk sujud terakhir.
Namun, para ulama berbeda pendapat terkait bahasa doa dalam sujud:
Pendapat yang Memperbolehkan:
- Beberapa ulama, seperti yang disebutkan oleh beberapa ulama mazhab Syafi'i, memperbolehkan berdoa dengan bahasa selain Arab dalam sholat, terutama bagi mereka yang tidak mampu berbahasa Arab.
- Mereka berpendapat bahwa doa adalah ibadah hati dan memohon kepada Allah, sehingga bahasa yang digunakan tidak terlalu dipermasalahkan selama diniatkan sebagai doa.
- Contohnya, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa berdoa dalam bahasa Indonesia saat sujud terakhir diperbolehkan, tetapi sebaiknya dilakukan dalam hati dan tidak diucapkan dengan lisan.
Pendapat yang Tidak Memperbolehkan:
- Sebagian ulama lain berpendapat bahwa doa dalam sholat sebaiknya menggunakan bahasa Arab karena sholat adalah ibadah yang bersifat tauqifi (sesuai contoh dari Nabi), dan doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah dalam bahasa Arab.
- Mereka juga mengkhawatirkan bahwa berdoa dengan bahasa lain dapat mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah sholat.
- Pendapat ini juga didukung oleh sebagian ulama mazhab Syafi'i yang berpendapat bahwa berdoa dengan bahasa selain Arab, terutama jika doa tersebut dibuat-buat sendiri, dapat membatalkan sholat.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama memperbolehkan berdoa dengan bahasa Indonesia saat sujud terakhir dalam sholat, terutama bagi yang tidak bisa berbahasa Arab, asalkan dilakukan dalam hati dan tidak diucapkan dengan lisan.
Namun, jika ingin lebih berhati-hati, disarankan untuk menggunakan doa-doa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Arab.
Penting untuk diingat:
- Berdoa dalam sujud terakhir adalah waktu yang mustajab (waktu yang paling dikabulkan).
- Penting untuk memahami makna doa yang dipanjatkan, baik dalam bahasa Arab maupun bahasa Indonesia.
- Tidak perlu khawatir doa tidak sampai kepada Allah SWT, karena Allah Maha Mengetahui isi hati hamba-Nya. *
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan menyatakan tiga prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian di Lebanon akan segera dipulangkan ke Indon
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan dari warga korban pelecehan seksual yang kasusnya mandek selama setah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihak Kejari terkait kasus
HUKUM DAN KRIMINAL