BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Oktober 2025

Lima Alasan Syari’i Laki-Laki Boleh Tak Sholat Jumat, Ini Penjelasan Ulama

Adelia Syafitri - Kamis, 17 Juli 2025 07:47 WIB
Lima Alasan Syari’i Laki-Laki Boleh Tak Sholat Jumat, Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi Sholat Jumat. (foto: nation.com.pk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sholat Jumat merupakan kewajiban yang tak dapat ditawar bagi setiap muslim laki-laki dewasa, berakal, dan tidak sedang dalam perjalanan (musafir).

Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan diperkuat oleh berbagai hadits Nabi Muhammad SAW.

Namun, bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki tidak menunaikannya karena alasan tertentu?

Dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9, Allah SWT memerintahkan kaum beriman untuk segera melaksanakan sholat Jumat dan meninggalkan segala aktivitas duniawi saat azan Jumat dikumandangkan:

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Namun menurut pandangan ulama Syafi'iyah, ada beberapa udzur syar'i (alasan syariat yang sah) yang membolehkan seorang pria muslim untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, selama alasan tersebut dibenarkan oleh hukum Islam.

Lima Udzur Syari yang Membolehkan Tidak Sholat Jumat

Mengutip berbagai literatur fikih seperti Fatwa Imam Syafi'i, Fiqh al-'Ibadat, dan penjelasan ulama kontemporer, berikut lima kondisi yang menjadi udzur sah untuk tidak hadir dalam sholat Jumat:

1. Sakit

Seorang Muslim yang sakit dan khawatir akan memperburuk kondisinya bila tetap ke masjid boleh meninggalkan sholat Jumat.

Islam tidak memberatkan dalam ibadah, apalagi jika berkaitan dengan keselamatan diri.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru