Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
2. Dalam Tahanan atau Penjara
Jika seseorang sedang berada dalam penahanan atau kondisi yang membuatnya tidak bisa mengakses masjid, maka ia dimaafkan dari kewajiban Jumat.
Baca Juga:
3. Menjaga Keluarga yang Sakit Parah
Merawat anggota keluarga dalam kondisi darurat, terutama menjelang ajal, menjadi alasan yang dibenarkan untuk absen dari sholat Jumat.
Baca Juga:
Ini bentuk tanggung jawab moral dan sosial yang tidak kalah penting.
4. Cuaca Ekstrem
Hujan deras, badai, atau kondisi alam lain yang membahayakan perjalanan menuju masjid menjadi alasan yang sah.
Islam senantiasa mendorong kemudahan dan keselamatan dalam beribadah.
5. Ancaman terhadap Jiwa atau Harta
Jika seseorang khawatir keselamatannya terganggu karena ancaman atau situasi genting, maka ia memiliki alasan sah untuk tidak menunaikan sholat Jumat.
Rasa takut yang rasional termasuk dalam cakupan udzur syar'i sebagaimana disebut dalam hadits Rasulullah SAW.
"Sholat Jumat itu wajib atas setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit." (HR Abu Daud)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.