Kasus Nadiem Makarim dan Ujian bagi Negara Hukum
OlehBenediktus Hestu Cipto HandoyoPERHATIAN publik kembali tertuju pada penegakan hukum setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
OPINI
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita. Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka atas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka. “KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).KPK optimis bahwa penetapan status tersangka terhadap Mbak Ita telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tambah Tessa.KPK juga telah menyiapkan tim dari Biro Hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan Mbak Ita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
Mbak Ita tersangkut kasus dugaan korupsi yang mencakup beberapa aspek, antara lain:
Dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dugaan penerimaan gratifikasi selama periode 2023–2024.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
Hevearita Gunaryanti Rahayu (eks Wali Kota Semarang). Alwin Basri (suami Mbak Ita sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah). Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, juga Ketua Gapensi Semarang). P. Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa).KPK memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara transparan dan profesional. “Kami akan terus menggali fakta hukum dalam kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi,” tegas Tessa.Praperadilan yang diajukan Mbak Ita menjadi salah satu bagian dari dinamika penegakan hukum. KPK berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan sembari memperkuat bukti-bukti yang ada.Dalam kesempatan terpisah, pengamat hukum pidana, Andi Togar, menyebut bahwa langkah KPK untuk terus menjaga akuntabilitas penyidikan adalah hal yang krusial dalam membangun kepercayaan publik. “Penting bagi KPK untuk memastikan bahwa setiap prosedur telah dilaksanakan dengan benar dan transparan,” ujarnya.KPK mengimbau semua pihak untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum dan tidak melakukan spekulasi hingga ada keputusan resmi dari pengadilan. (JOHANSIRAIT)
OlehBenediktus Hestu Cipto HandoyoPERHATIAN publik kembali tertuju pada penegakan hukum setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
OPINI
JAKARTA Zikir Hasbunallah wa ni&039mal wakil, ni&039mal maula wa ni&039man nashir merupakan salah satu bacaan yang sering diamalka
AGAMA
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kunjungan Tim Monitoring Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Hari K
PEMERINTAHAN
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa pemahaman terhadap k
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyalurkan bantuan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) senilai Rp3,5 mil
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut terus mempercepat pelaksanaan Program Ce
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan kebinekaan dem
NASIONAL
TANAH DATAR Pembangunan hunian tetap (huntap) menjadi salah satu fokus utama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satg
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Provinsi Bali pada Rabu, 1 Juli 2026, d
NASIONAL