BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Hukum Mencukur Alis dalam Islam: Haram Jika Demi Kecantikan, Kecuali karena Penyakit

- Sabtu, 09 Agustus 2025 07:50 WIB
Hukum Mencukur Alis dalam Islam: Haram Jika Demi Kecantikan, Kecuali karena Penyakit
ilustrasi (foto : beauty journal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Merias diri adalah hal yang lumrah dilakukan oleh wanita, termasuk dalam hal menata alis. Namun dalam Islam, ada batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang muslimah, terutama terkait mencukur atau mencabut alis.

Dilansir dari detikHikmah, terdapat hadits yang secara tegas melarang praktik mencabut atau mencukur alis, sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui sabda yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:

"Dilaknat: orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan yang minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit."

(HR Abu Daud)

Hal ini juga diperkuat oleh hadits lainnya yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud RA:

"Rasulullah SAW melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut dan mentato, kecuali karena penyakit."

(HR Ahmad)

Dalam buku Hukum Kawat Gigi dalam Islam karya Arya Brahmanta dan Ali Ramis Bachmid, dijelaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. Imam Asy Syaukani, seorang ulama besar dari Yaman, menjelaskan dalam kitab Nailul Authar, bahwa tindakan tersebut dihukumi haram jika dilakukan dengan tujuan mempercantik diri, bukan karena kebutuhan medis.

"Sabda Nabi SAW, 'kecuali karena penyakit' menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan berlaku bila dilakukan untuk memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat," terang Imam Asy Syaukani.

Senada dengan itu, dalam buku Fikih Muslimah Praktis susunan Hafidz Muftisany, disebutkan bahwa mencukur atau mencabut alis termasuk haram apabila dilakukan demi kecantikan semata, bukan untuk alasan medis atau darurat.

Mencukur atau mencabut alis haram hukumnya dalam Islam jika bertujuan untuk kecantikan, tetapi diperbolehkan jika karena kebutuhan medis atau cacat. Penting bagi seorang muslimah untuk mengetahui batasan dalam berhias agar tetap sesuai dengan syariat Islam.

Wallahu a'lam.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru