BRIN Prediksi Idul Fitri 1447 H Berpotensi Jatuh pada 21 Maret 2026
JAKARTA Peneliti Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memprediksi Hari Raya Idul Fitr
NASIONAL
JAKARTA – Dalam ajaran Islam, kemudahan (rukhsah) dalam beribadah merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Salah satunya adalah kemudahan bagi umat Islam yang sedang melakukan perjalanan jauh, khususnya dalam pelaksanaan shalat fardhu, yakni melalui mekanisme shalat jamak.
Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fikih, shalat jamak adalah penggabungan dua shalat fardhu dalam satu waktu, yakni Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya.
Rukhsah ini diberikan kepada musafir dengan jarak perjalanan minimal 82 km, selama syarat-syarat tertentu dipenuhi.
Dua Jenis Shalat Jamak
1. Jamak Taqdim
Jamak taqdim adalah menggabungkan dua shalat di waktu shalat pertama.
Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilakukan di waktu Dzuhur, atau Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Maghrib.
Syarat-syarat pelaksanaan jamak taqdim:
- Tertib: Mendahulukan shalat yang waktunya lebih dulu.
- Niat: Dilakukan saat memulai shalat pertama.
- Muwalat: Tidak ada jeda panjang antara dua shalat.
- Masih dalam perjalanan saat menunaikan kedua shalat tersebut.
Contoh niat jamak taqdim untuk Dzuhur dan Ashar:
Ushallî fardladh-dhuhri arba'a raka'âtin majmû'an bil-'ashri jam'a taqdîmin lillâhi ta'ala
Artinya: Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.
2. Jamak Ta'khir
Jamak ta'khir dilakukan dengan menunda shalat pertama ke waktu shalat kedua.
Contohnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan di waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya di waktu Isya.
Syarat-syarat jamak ta'khir:
- Niat jamak ta'khir diucapkan saat waktu shalat pertama masih berlangsung.
- Masih dalam perjalanan ketika mengerjakan kedua shalat tersebut.
Contoh niat jamak ta'khir untuk Maghrib dan Isya:
Ushallî fardlal-maghribi tsalatsa raka'âtin majmû'an bil-'isyâ'i jam'a ta'khîrin lillâhi ta'ala
Artinya: Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta'khir karena Allah Ta'ala.
Kemudahan yang Menjaga Kualitas Ibadah
Kemudahan dalam bentuk jamak shalat ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kontinuitas ibadah seseorang ketika dalam kondisi yang tidak memungkinkan melaksanakan shalat pada waktunya, seperti saat bepergian jauh.
Dengan tetap menjaga niat yang benar dan mengikuti tata cara sesuai tuntunan syariah, maka ibadah tetap dapat dilakukan secara sempurna meskipun dalam perjalanan.
Umat Islam diimbau untuk memahami dan menerapkan rukhsah ini dengan penuh tanggung jawab serta menjadikannya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dalam segala kondisi.
"Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit dirinya dalam agama, melainkan ia akan dikalahkan olehnya." (HR. Bukhari)*
(kmg/a008)
JAKARTA Peneliti Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memprediksi Hari Raya Idul Fitr
NASIONAL
MEDAN Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, mengundurkan diri dari jabatannya setelah
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sebuah tragedi menimpa pasangan suami istri di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Arifin Siregar
PERISTIWA
BINJAI Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, menerima jajaran bagian hukum Pemko Binjai yang melaporkan perkembangan advokasi huku
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban senjata api (senpi) genggam inventaris, Senin (9/3/2026). Kegiat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengajuan 10 calon anggota dewan komisio
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seharusnya menjadi opsi paling akhi
EKONOMI
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan tiga unit aset milik PT Keret
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Pemkab Rejang Lebong, B
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima tersangka terkait dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL