Gubernur Aceh Percepat Pembangunan Jembatan di Nagan Raya Pascabanjir Bandang
NAGAN RAYA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memastikan Pemerintah Aceh akan mempercepat pembangunan satu unit jembatan pada ruas jalan prov
PERISTIWA
Surah An-Nisa ayat 29 pun melarang keras perbuatan yang menimbulkan kerugian ekonomi secara tidak sah:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…"
Dalam tafsir Kementerian Agama RI, memakan harta secara batil termasuk praktik korupsi, penipuan, suap, dan kecurangan lainnya yang merugikan masyarakat luas.
Perbuatan tersebut, dalam konteks sosial-ekonomi, bukan hanya merusak tatanan keadilan, tetapi juga dapat digolongkan sebagai tindakan yang membunuh secara perlahan nilai kemanusiaan dan harapan hidup rakyat miskin.
Majelis Ulama Nahdlatul Ulama (NU), dalam Munas dan Konbes 2012, menetapkan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor adalah mubah (diperbolehkan), terutama jika dilakukan secara berulang, dalam jumlah besar, dan menimbulkan penderitaan rakyat.
"Koruptor yang menyengsarakan kehidupan masyarakat banyak dapat diancam dengan hukuman mati." (Putusan Munas-Konbes NU, 2012)
Pendapat serupa juga disampaikan oleh tokoh tafsir terkemuka M. Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Qur'an.
Ia menekankan bahwa hukuman mati harus dipertimbangkan secara bijaksana, hanya untuk kasus korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang menyebabkan kehancuran ekonomi serta penderitaan masyarakat luas.
Sementara itu, ulama Hasbi Ash-Shiddieqy menyebut hukuman untuk koruptor sebagai bagian dari wilayah ta'zir, yakni sanksi yang ditentukan oleh negara sesuai kemaslahatan umat.
Oleh karena itu, bila masyarakat menuntut keadilan sosial secara tegas, maka penerapan pidana mati dapat dibenarkan secara syariah.
Wacana hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar soal ketegasan hukum, melainkan juga tentang keberanian menegakkan keadilan sosial.
Dalam konteks Indonesia yang masih berjuang memberantas korupsi hingga ke akar, diskursus ini penting untuk terus dibahas secara matang, inklusif, dan etis.
NAGAN RAYA Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memastikan Pemerintah Aceh akan mempercepat pembangunan satu unit jembatan pada ruas jalan prov
PERISTIWA
BENER MERIAH Lebih dari sepekan setelah banjir bandang dan longsor melanda Kabupaten Bener Meriah, Aceh, sebanyak 46.611 warga masih ter
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penanganan infrastruktur jalan nasional di Aceh setelah banjir bandang dan tanah longsor
PERISTIWA
LANGKAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik terdampak banjir di Kecamata
PERISTIWA
BANDA ACEH Keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, beserta istri ke Tanah Suci untuk melaksanakan umrah pada Selasa (2/12/2025) me
PEMERINTAHAN
MALUKU UTARA Satuan Tugas (Satgas) Terpadu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan nikel di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Indus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan bantuan kepada Indonesia terkait bencana banjir dan longsor yan
NASIONAL
JAKARTA Sebuah aksi demonstrasi akan digelar di wilayah Jakarta Pusat pada Sabtu (6/12/2025). Unjuk rasa tersebut akan berlangsung di de
PERISTIWA
MEDAN Bencana banjir yang melanda wilayah Sumatra sejak akhir November 2025 terus menelan korban jiwa. Berdasarkan data Badan Nasional P
PERISTIWA
MEDAN DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara menyalurkan bantuan ratusan karung beras bagi warga terdampak banjir di Kecamatan M
NASIONAL