BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Menaker Yassierli Ungkap Permenaker Terkait UMP 2025 Akan Terbit Besok, Kenaikan 6,5 Persen Fokus Tingkatkan Daya Beli Pekerja

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 07:00 WIB
83 view
Menaker Yassierli Ungkap Permenaker Terkait UMP 2025 Akan Terbit Besok, Kenaikan 6,5 Persen Fokus Tingkatkan Daya Beli Pekerja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diterbitkan pada Rabu, 4 Desember 2024. Dalam keterangannya, Yassierli menyatakan bahwa aturan tersebut kini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum. “Kami sedang menyusun peraturan menteri, targetnya besok, insya Allah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum mohon doanya,” kata Yassierli di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

Yassierli juga menyebutkan bahwa hari ini akan ada rapat bersama kementerian terkait untuk membahas langkah strategis dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini. “Kami juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait, tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” ujarnya.

Kenaikan UMP 2025 diputuskan sebesar 6,5 persen, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja. Yassierli menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian dan diskusi tripartit antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan pengusaha. “Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan,” jelasnya.

Baca Juga:

Meskipun demikian, Yassierli mengingatkan agar publik bersabar terkait dengan formula perhitungan UMP yang akan disesuaikan dalam Permenaker tersebut. “Tunggu aja, tunggu aja nanti,” ujarnya singkat.

Dalam kesempatan itu, Yassierli juga menanggapi kekhawatiran mengenai dampak kenaikan UMP terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilihat secara menyeluruh dan lebih terintegrasi, bukan hanya sebagai kebijakan tunggal. “Jadi kita harus lihat dia lebih secara terintegrasi,” katanya.

Baca Juga:

Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024). Prabowo menjelaskan bahwa UMP ini merupakan jaringan pengaman sosial yang penting bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Sungai Bahar Gelar Bhakti Sosial Religi di Gereja GPdI
Kompolnas: Polri Harus Jadi Bagian dari Masyarakat di Era Keterbukaan
Kemlu RI: 194 WNI di Israel dan 386 WNI di Iran, Belum Ada Korban Akibat Konflik
Prabowo Resmi Bubarkan Satgas Saber Pungli Lewat Perpres Nomor 49 Tahun 2025
Massa Demo Tolak Relokasi Taman Nasional Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun Tangan Amankan Aksi
Wapres Gibran Siapkan Peta Jalan Menuju Pemilu 2029 di Tengah Isu Pemakzulan
komentar
beritaTerbaru