Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, 4 Orang Ditangkap
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak merelokasi warga yang tidak memiliki KTP Jakarta ke rumah susun (rusun). Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, menyatakan bahwa warga yang tidak terdaftar di DKI Jakarta tidak termasuk dalam skema relokasi rumah susun. “Non-KTP DKI tidak masuk ke dalam skema rumah susun. Mereka dicarikan tempat untuk menyewa secara mandiri,” ujar Marullah di Rusunawa Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (30/11/2024).
Marullah menambahkan, hanya warga yang memiliki KTP Jakarta yang dapat menempati rusun yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Bagi warga non-KTP Jakarta, meskipun mereka terpaksa meninggalkan kolong jembatan atau kolong tol yang telah dihuni selama bertahun-tahun, Pemprov DKI tidak menyediakan hunian tetap. “Untuk yang ber-KTP DKI, itu masuk di dalam format ini, jadi masuk di rumah susun. Tapi ada juga yang tidak bersedia, mereka mengontrak sendiri dengan biaya swadaya,” tambahnya.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan warga yang tidak memiliki KTP Jakarta. Salah satunya adalah Yoknio (71), warga yang sudah lebih dari 12 tahun tinggal di kolong Tol Angke, Jakarta Barat, namun terhalang oleh persyaratan administratif yang mengharuskannya memiliki KTP Jakarta untuk menempati rusun yang disediakan. Yoknio yang memiliki KTP Tangerang, mengaku bingung karena tidak memiliki tempat tinggal yang jelas setelah harus meninggalkan kolong tol. “Saya KTP Tangerang, bingung mau tinggal di mana. Di Tangerang sudah tidak ada keluarga. Barang sudah dipacking, tapi bingung mau kemana,” ujarnya dengan nada cemas.
Menurut Yoknio, Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan kompensasi berupa uang ganti rugi kepada warga non-KTP Jakarta. “Dibilang ada ganti rugi, ya itu uang saja. Tapi tetap saja bingung karena tidak ada tempat tinggal,” ungkap Yoknio yang kini harus mencari alternatif tempat tinggal di luar Jakarta.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah merelokasi 44 Kepala Keluarga (KK) warga kolong Tol Angke ke Rusunawa Rawa Buaya. Dari 44 KK tersebut, 22 KK menempati unit tipe 30 dengan biaya retribusi Rp 360.000 per bulan, sementara 22 KK lainnya menempati unit tipe 36 dengan retribusi Rp 550.000 per bulan. Selain itu, 95 KK lainnya juga direlokasi ke rusun di beberapa lokasi berbeda seperti Rusunawa Daan Mogot, Rusunawa Tegal Alur, dan Rusunawa PIK I Pulogadung. Masing-masing keluarga tersebut mendapatkan unit dengan tipe 36.
Namun, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat administratif, seperti Yoknio, kebijakan Pemprov Jakarta justru memberikan rasa tidak pasti. “Saya sudah lama tinggal di kolong tol, sekarang malah tidak jelas mau tinggal di mana,” keluh Yoknio.
Pemerintah DKI Jakarta berencana untuk membebaskan biaya retribusi selama enam bulan bagi warga yang baru dipindahkan ke rusun. Meskipun demikian, biaya listrik dan air akan menjadi tanggung jawab masing-masing penghuni rusun sesuai dengan pemakaian.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga sedang melakukan pendataan dan verifikasi untuk warga kolong tol dan jembatan lainnya di wilayah Jakarta. Rencananya, pemindahan warga yang tinggal di kolong tol akan dilaksanakan secara bertahap, dengan total 874 unit rusun yang tersedia untuk relokasi lebih lanjut.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelatihan keterampilan, bantuan peralatan, serta akses berusaha atau bekerja bagi warga yang direlokasi. Hal ini bertujuan agar mereka dapat beradaptasi dengan kehidupan baru di rusun serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
(JOHANSIRAIT)
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat sekitar 150 kilogram yang diduga merupakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau temuan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Amry KS Pelawi, terpidana kasus korupsi pembuatan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik M. Jamiluddin Ritonga menilai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih menghadapi tantangan untuk lo
POLITIK
JAKARTA Advokat Hotman Paris Hutapea menyatakan tidak setuju dengan rencana pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Maskapai TransNusa membuka rute penerbangan langsung Manado (MDC)Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)Manado (MDC) mulai Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung mengamankan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 20132017 berin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga bernama Ayatullah Komeni di Medan kini berakhir damai.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kel
EKONOMI
JAKARTA Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bog
NASIONAL