Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
Jakarta – PT Taspen (Persero) memberikan tanggapan terkait pemanggilan mantan Direktur Utama, Antonius NS Kosasih (AK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang melibatkan perusahaan tersebut. Taspen menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu (30/11/2024), Corporate Secretary PT Taspen, Henra, dan Media Relations Sub Department Head Yunita Dwi Jayanti menyampaikan, “Kami ingin menegaskan bahwa Taspen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang terbaik.”
Taspen menekankan bahwa perusahaan selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dalam setiap proses bisnis yang dijalankan. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dalam menjalankan proses bisnis, Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” kata Henra.
Sementara itu, kasus ini tengah diselidiki oleh KPK, yang mengusut dugaan adanya kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada Tahun Anggaran 2019. KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Beberapa petinggi PT Taspen sudah diperiksa oleh KPK dalam rangka penyelidikan. Pada 26 April 2024, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, sebagai saksi. Labuan Nababan dimintai keterangan mengenai penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar Rp 1 triliun.
KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengonfirmasi bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Labuan Nababan diklarifikasi terkait penempatan dana yang mencapai sekitar Rp 1 triliun, yang menjadi bagian dari dugaan korupsi yang kini tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL