
451 Perusahaan Siap Sambut Program Magang Nasional 2025, 20 Ribu Lulusan Baru Akan Terlibat
JAKARTA Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh ratusan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap peluncuran Program Mag
EkonomiMEDAN – Tren menikah sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) kini semakin populer di kalangan pasangan muda, terutama Generasi Z.
Alasannya sederhana: lebih praktis, cepat, dan tanpa biaya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), biaya menikah di KUA adalah gratis jika dilakukan pada hari kerja dan di kantor KUA setempat.Baca Juga:
Ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Sebaliknya, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari kerja (misalnya akhir pekan atau hari libur nasional), maka dikenakan tarif Rp600.000.
Biaya tersebut dibayarkan bukan kepada petugas KUA, melainkan melalui bank-bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
"Tidak ada pungutan liar dan tidak dibenarkan membayar langsung kepada petugas. Pembayaran hanya dilakukan melalui bank," tegas Kemenag dalam keterangannya.
Syarat Nikah di KUA Tahun 2025: Lebih Ketat dan Terstruktur
Pemerintah kini menerapkan syarat lebih ketat untuk pencatatan pernikahan guna memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi kedua calon mempelai.
Berikut dokumen-dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto 2x3 berlatar biru sebanyak 4 lembar dan softcopy
- Surat pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin
- Surat izin dari orang tua/wali bagi yang di bawah usia 21 tahun
- Dispensasi pengadilan jika usia belum mencapai 19 tahun
- Surat pengantar dari kelurahan/desa sesuai domisili
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar wilayah)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau faskes resmi
Semua berkas tersebut wajib dibawa saat mendaftar nikah, baik secara langsung ke KUA maupun melalui sistem daring.
Cara Daftar Nikah: Online Maupun Offline, Sama Mudahnya
Kemenag menyediakan dua pilihan cara pendaftaran:
1. Pendaftaran Langsung (Offline)
Pasangan bisa langsung datang ke kantor KUA di lokasi tempat akad akan dilangsungkan, dengan membawa seluruh berkas persyaratan yang telah dilengkapi.
Proses pencatatan akan dilakukan setelah semua data diverifikasi.
JAKARTA Antusiasme tinggi ditunjukkan oleh ratusan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap peluncuran Program Mag
EkonomiJAKARTA Jumlah rekening tabungan di Indonesia terus meningkat setiap tahun, namun tidak semuanya aktif digunakan secara rutin oleh nasabah.
EkonomiJAKARTA Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan dari ancaman limbah berbahaya.adsense Kementer
Hukum dan KriminalINDRAMAYU Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan bahwa meski pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggara
PemerintahanMEDAN Di era kecerdasan buatan generatif, mengubah penampilan seseorang dalam sebuah foto kini tak memerlukan sesi pemotretan ulang. ads
Sains & TeknologiJAKARTA Ratusan massa dari kelompok Free Palestine Network (FPN) menggelar aksi bela Palestina di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu
NasionalMEDAN Perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) digelar secara meriah di Lapangan Merdeka, Medan, Mi
NasionalJAKARTA Kasus paparan radioaktif Cesium137 yang ditemukan pada produk udang asal Indonesia berujung pada langkah tegas dari Badan Pengawas
EkonomiJAKARTA Seorang wanita asal Jakarta Selatan, Nur Fadilah (25), menjadi sorotan warganet setelah kisahnya viral karena mengira benjolan di l
KesehatanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti isu penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh kekuatan asing dalam sam
Nasional