Kapolsek Dentim Minta Personel Sigap Layani Masyarakat Lewat Call Center 110
DENPASAR Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), memimpin Apel Jam Pimpinan di halaman Mako Polsek Denpasar Timur, Ka
NASIONAL
MEDAN – Tren menikah sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) kini semakin populer di kalangan pasangan muda, terutama Generasi Z.
Alasannya sederhana: lebih praktis, cepat, dan tanpa biaya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), biaya menikah di KUA adalah gratis jika dilakukan pada hari kerja dan di kantor KUA setempat.Baca Juga:
Ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Sebaliknya, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar hari kerja (misalnya akhir pekan atau hari libur nasional), maka dikenakan tarif Rp600.000.
Biaya tersebut dibayarkan bukan kepada petugas KUA, melainkan melalui bank-bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
"Tidak ada pungutan liar dan tidak dibenarkan membayar langsung kepada petugas. Pembayaran hanya dilakukan melalui bank," tegas Kemenag dalam keterangannya.
Syarat Nikah di KUA Tahun 2025: Lebih Ketat dan Terstruktur
Pemerintah kini menerapkan syarat lebih ketat untuk pencatatan pernikahan guna memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi kedua calon mempelai.
Berikut dokumen-dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto 2x3 berlatar biru sebanyak 4 lembar dan softcopy
- Surat pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin
- Surat izin dari orang tua/wali bagi yang di bawah usia 21 tahun
- Dispensasi pengadilan jika usia belum mencapai 19 tahun
- Surat pengantar dari kelurahan/desa sesuai domisili
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar wilayah)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau faskes resmi
Semua berkas tersebut wajib dibawa saat mendaftar nikah, baik secara langsung ke KUA maupun melalui sistem daring.
Cara Daftar Nikah: Online Maupun Offline, Sama Mudahnya
Kemenag menyediakan dua pilihan cara pendaftaran:
1. Pendaftaran Langsung (Offline)
Pasangan bisa langsung datang ke kantor KUA di lokasi tempat akad akan dilangsungkan, dengan membawa seluruh berkas persyaratan yang telah dilengkapi.
Proses pencatatan akan dilakukan setelah semua data diverifikasi.
DENPASAR Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), memimpin Apel Jam Pimpinan di halaman Mako Polsek Denpasar Timur, Ka
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur melaksanakan patroli dialogis untuk mencegah aksi premanisme dan menjaga situasi keamanan serta ketertiba
NASIONAL
TABANAN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong penguatan peran paralegal dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di ting
NASIONAL
SUMATERA UTARA Menyambut arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Hakaaston (HKA), operator jalan tol Ruas Kuala Tanjung Teb
PEMERINTAHAN
OlehMichael F. UmbasTIDAK semua pertemuan tingkat tinggi dunia melahirkan sejarah. Banyak di antaranya yang berlalu sekadar menjadi ajang f
OPINI
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyepakati perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai b
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama pada Jumat, 20 Februari 2026. Salah satu yang dilanti
NASIONAL
BINJAI, SUMUT Kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai terus berkembang. Setelah mantan ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Konsumen rumah mewah kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM), saat ini kecewa. Ini akibat status tanah rumah yang dibeli dengan harga
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUWANGI Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di Pantai Plengkung, kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupat
NASIONAL