BREAKING NEWS
Minggu, 26 Oktober 2025

Judi Online Mengancam Keharmonisan Rumah Tangga, Ini Pandangan Al-Qur’an dan KHI

Adelia Syafitri - Minggu, 26 Oktober 2025 08:19 WIB
Judi Online Mengancam Keharmonisan Rumah Tangga, Ini Pandangan Al-Qur’an dan KHI
Ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAKecanduan judi online (judol) semakin menjadi perhatian serius, khususnya bagi rumah tangga yang menginginkan kehidupan sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Menurut keterangan Kementerian Agama, perilaku suami yang kecanduan judi online dapat menjadi sumber pertengkaran dan ketegangan dalam rumah tangga.

Dalam ajaran Islam, perbuatan judi, termasuk varian online, sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan permusuhan dan kebencian. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91:

Baca Juga:

"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Jika seorang istri merasa tidak tahan menghadapi perilaku suaminya yang kecanduan judi online, ia diperbolehkan mengajukan gugatan cerai melalui mekanisme khulu'.

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, istri yang tidak menyukai suaminya karena akhlak, agama, atau perilaku buruk, dan khawatir tidak mampu menunaikan hak Allah Ta'ala dalam menaati suaminya, boleh meminta khulu' dengan memberikan kompensasi tertentu.

Di Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur dasar perceraian. Pasal 116 huruf (a) menyebutkan bahwa salah satu pihak yang menjadi penjudi atau kecanduan perilaku merusak lainnya yang sulit disembuhkan dapat menjadi alasan sah untuk perceraian.

Meskipun demikian, pihak istri disarankan untuk memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah dan memperbaiki diri sebelum mengajukan gugatan cerai.

Jika setelah diberi waktu tidak ada perubahan, langkah khulu' dapat ditempuh untuk menjaga kehormatan, martabat, dan ketenangan hidup istri.

Ahli hukum Islam menekankan bahwa upaya pencegahan dan edukasi penting dilakukan, namun ketika perilaku merusak terus berlanjut, perceraian menjadi hak istri yang diakui secara syar'i dan hukum positif di Indonesia.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru