MTI Usul Transportasi Umum Gratis untuk Tekan Konsumsi BBM
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
MEDAN — Pertanyaan tentang boleh tidaknya perempuan umrah tanpa mahram kembali menjadi perbincangan di tengah meningkatnya minat muslimah untuk beribadah secara mandiri.
Kebijakan terbaru pemerintah Arab Saudi dan regulasi di Indonesia membuka ruang lebih luas bagi perempuan untuk melaksanakan umrah tanpa didampingi mahram, asalkan memenuhi syarat keamanan dan administratif.
Dalam tradisi fikih klasik, mayoritas ulama mewajibkan kehadiran mahram saat perempuan melakukan perjalanan jauh.Baca Juga:
Ketentuan itu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang perempuan bepergian sendirian sejauh satu hari satu malam tanpa mahram.
Namun, perbedaan pandangan muncul di antara mazhab besar Islam.
Mazhab Hanafi dan Hambali masih melarang perempuan pergi jauh tanpa mahram, termasuk untuk umrah.
Di sisi lain, mazhab Syafi'i dan Maliki memberi kelonggaran jika perjalanan tersebut dinilai aman dan perempuan berangkat bersama rombongan tepercaya.
Di Indonesia, yang mayoritas masyarakatnya mengikuti mazhab Syafi'i, kelonggaran itu tercermin dalam keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2015.
Kementerian Agama menyatakan perempuan boleh berangkat umrah tanpa mahram selama keamanan terjamin dan menggunakan biro perjalanan resmi.
Untuk jamaah perempuan di bawah usia 45 tahun, tetap diperlukan surat izin mahram.
Sementara bagi yang berusia di atas 45 tahun, cukup dengan dokumen pribadi serta keberangkatan melalui rombongan resmi.
Arab Saudi mengambil langkah lebih progresif. Sejak 2022, Kementerian Haji dan Umrah menghapus syarat mahram untuk pengajuan visa umrah dan haji.
Menteri Haji dan Umrah, Dr. Tawfiq Al-Rabiah, menegaskan perempuan dapat mengurus visa sendiri selama menggunakan layanan resmi yang diakui pemerintah Saudi.
Banyak biro perjalanan kini menawarkan paket khusus perempuan tanpa mahram dengan pendamping perempuan serta pengawasan ketat selama perjalanan.
Indonesia juga menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk program umrah mandiri.
Aturan ini memungkinkan jamaah mengatur keberangkatan secara independen tanpa harus melalui penyelenggara resmi, termasuk bagi perempuan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai alasan larangan perempuan bepergian tanpa mahram pada masa lalu tak lepas dari faktor keamanan.
Dahulu perjalanan jauh rentan kejahatan dan minim pengawasan.
"Sebab utama larangan itu adalah keamanan," ujarnya.
"Sekarang, di tempat-tempat keramaian sudah ada petugas, sistem transportasi juga jauh lebih aman."
Dengan perubahan situasi tersebut, sebagian ulama berpendapat perempuan diperbolehkan bepergian jauh tanpa mahram selama keamanan terpenuhi dan tujuannya untuk ibadah.
Dengan berbagai perkembangan regulasi dan fasilitas keamanan, perempuan kini dapat melaksanakan umrah mandiri tanpa mahram, asalkan mematuhi ketentuan resmi dan menjaga adab perjalanan.
Prinsipnya, Islam tidak mempersulit ibadah dan mengutamakan keselamatan serta kehormatan jamaah.*
(vo/ad)
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan minat investor global terhadap Indonesia masih terjaga kuat, terutama pada sekt
EKONOMI
MANOKWARI Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2026 pada Rabu, 15 April 2026. Seleksi taha
NASIONAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif pada kuartal I 2026 dengan laba bersih mencapai Rp1,1 triliun.
EKONOMI
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong penyelesaian polemik pernyataan Wakil Presiden RI ke10 dan ke12 Jusuf Kalla
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Redi Mawardi alias Redi (39), terdakwa ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi A
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat seka
PEMERINTAHAN