BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Perempuan Boleh Umrah Tanpa Mahram? Ini Penjelasan Ulama dan Aturan Terbaru Saudi–Indonesia

Abyadi Siregar - Jumat, 21 November 2025 07:20 WIB
Perempuan Boleh Umrah Tanpa Mahram? Ini Penjelasan Ulama dan Aturan Terbaru Saudi–Indonesia
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pertanyaan tentang boleh tidaknya perempuan umrah tanpa mahram kembali menjadi perbincangan di tengah meningkatnya minat muslimah untuk beribadah secara mandiri.

Kebijakan terbaru pemerintah Arab Saudi dan regulasi di Indonesia membuka ruang lebih luas bagi perempuan untuk melaksanakan umrah tanpa didampingi mahram, asalkan memenuhi syarat keamanan dan administratif.

Dalam tradisi fikih klasik, mayoritas ulama mewajibkan kehadiran mahram saat perempuan melakukan perjalanan jauh.

Baca Juga:

Ketentuan itu merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang perempuan bepergian sendirian sejauh satu hari satu malam tanpa mahram.

Namun, perbedaan pandangan muncul di antara mazhab besar Islam.

Mazhab Hanafi dan Hambali masih melarang perempuan pergi jauh tanpa mahram, termasuk untuk umrah.

Di sisi lain, mazhab Syafi'i dan Maliki memberi kelonggaran jika perjalanan tersebut dinilai aman dan perempuan berangkat bersama rombongan tepercaya.

Di Indonesia, yang mayoritas masyarakatnya mengikuti mazhab Syafi'i, kelonggaran itu tercermin dalam keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2015.

Kementerian Agama menyatakan perempuan boleh berangkat umrah tanpa mahram selama keamanan terjamin dan menggunakan biro perjalanan resmi.

Untuk jamaah perempuan di bawah usia 45 tahun, tetap diperlukan surat izin mahram.

Sementara bagi yang berusia di atas 45 tahun, cukup dengan dokumen pribadi serta keberangkatan melalui rombongan resmi.

Arab Saudi mengambil langkah lebih progresif. Sejak 2022, Kementerian Haji dan Umrah menghapus syarat mahram untuk pengajuan visa umrah dan haji.

Menteri Haji dan Umrah, Dr. Tawfiq Al-Rabiah, menegaskan perempuan dapat mengurus visa sendiri selama menggunakan layanan resmi yang diakui pemerintah Saudi.

Banyak biro perjalanan kini menawarkan paket khusus perempuan tanpa mahram dengan pendamping perempuan serta pengawasan ketat selama perjalanan.

Indonesia juga menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk program umrah mandiri.

Aturan ini memungkinkan jamaah mengatur keberangkatan secara independen tanpa harus melalui penyelenggara resmi, termasuk bagi perempuan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai alasan larangan perempuan bepergian tanpa mahram pada masa lalu tak lepas dari faktor keamanan.

Dahulu perjalanan jauh rentan kejahatan dan minim pengawasan.


"Sebab utama larangan itu adalah keamanan," ujarnya.

"Sekarang, di tempat-tempat keramaian sudah ada petugas, sistem transportasi juga jauh lebih aman."

Dengan perubahan situasi tersebut, sebagian ulama berpendapat perempuan diperbolehkan bepergian jauh tanpa mahram selama keamanan terpenuhi dan tujuannya untuk ibadah.

Dengan berbagai perkembangan regulasi dan fasilitas keamanan, perempuan kini dapat melaksanakan umrah mandiri tanpa mahram, asalkan mematuhi ketentuan resmi dan menjaga adab perjalanan.

Prinsipnya, Islam tidak mempersulit ibadah dan mengutamakan keselamatan serta kehormatan jamaah.*


(vo/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Digitalisasi Ibadah Umrah: Citadel Luncurkan UmHajGo, Aplikasi Pendamping Jemaah Indonesia
Dahnil Anzar Ingatkan Lulusan UMSU: Jadilah Guru, Murid, dan Pembawa Wajah Muhammadiyah
Bupati Karo Dukung Penguatan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Sumut
Bupati Karo Dukung Penguatan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Sumut
Hadiri Advokasi Pembangunan PPPA, Bupati Simalungun: Perkuat Komitmen Pemkab Terhadap Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak
Sumut Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, 15 Kota Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru