BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Bamsoet Soroti Pengumuman Kasus Pidana yang Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 11:20 WIB
Bamsoet Soroti Pengumuman Kasus Pidana yang Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti praktik pengumuman kasus pidana yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya dalam konferensi pers yang sering kali menampilkan tersangka bersama barang bukti yang disita. Bamsoet menilai tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah dan asas hukum universal yang menekankan pentingnya proses peradilan yang adil.

Hal ini disampaikan Bamsoet dalam fit and proper test calon Dewan Pengawas KPK di Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11/2024). Menurutnya, pengumuman kasus pidana yang memamerkan tersangka beserta barang bukti sebelum proses pengadilan berlangsung dapat merugikan hak-hak perdata individu dan bahkan merusak reputasi serta martabat seseorang.

“Seorang tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan. Pengumuman dengan memamerkan barang bukti dan tersangka tanpa proses hukum yang jelas ini, dapat membunuh karakter orang tersebut,” ujar Bamsoet. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah adalah pilar penting dalam sistem hukum yang harus dihormati, di mana setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses pengadilan yang sah.

Dalam penjelasannya, Bamsoet juga menyoroti bahwa cara-cara semacam ini berisiko menciptakan vonis publik yang merugikan tersangka. “Pemberitaan yang mendalam dan pengumuman yang terlalu dini telah menstigmatisasi individu tersebut sebagai orang yang bersalah, meskipun belum ada keputusan hukum yang pasti,” lanjutnya.

Bamsoet menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh oleh aparat penegak hukum harus melalui prosedur yang sah dan dibuktikan di pengadilan. Tanpa adanya pembuktian yang jelas, penampilan barang bukti di hadapan publik dapat berisiko memengaruhi proses peradilan dan keadilan itu sendiri.

“Barang bukti harus diuji di pengadilan. Apakah barang bukti tersebut benar-benar relevan dengan perkara yang dihadapi dan diperoleh sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Bamsoet.

Selain melanggar asas praduga tak bersalah, tindakan ini juga, menurutnya, bertentangan dengan asas universal dalam hukum yang menuntut proses peradilan yang adil dan transparan. Bamsoet menambahkan, dengan adanya pengumuman yang menampilkan barang bukti secara terbuka, penegak hukum tanpa sengaja telah mengurangi kemungkinan keadilan yang seimbang.

Opini publik yang terbentuk setelah pengumuman tersebut bisa menjadi halangan tersendiri bagi tersangka dalam memperoleh proses peradilan yang objektif. Dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pemberitaan negatif ini, jelasnya, bisa merusak kehidupan sosial dan mental tersangka.

“Selain itu, dampak psikologis yang ditimbulkan bisa sangat besar. Tersangka yang dipajang di hadapan publik sering kali menjadi korban dari pemberitaan yang tidak adil, yang bisa berujung pada gangguan sosial dan psikologis. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi penegak hukum agar tidak melanggar martabat manusia,” tegas Bamsoet.

Sebagai tambahan, Bamsoet juga mengingatkan bahwa dalam setiap proses hukum, perlu ada perlindungan terhadap hak-hak individu, termasuk hak untuk dibela di pengadilan dan hak untuk tidak dihukum sebelum ada keputusan hukum yang jelas.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru