BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Dewi Juliani Tanyakan Sinergi Pemberantasan Korupsi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam Fit and Proper Test Capim KPK

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 13:10 WIB
54 view
Dewi Juliani Tanyakan Sinergi Pemberantasan Korupsi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam Fit and Proper Test Capim KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani, mengajukan pertanyaan penting kepada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Djoko Poerwanto dalam rangka uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar di ruang Komisi III, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Pertanyaan Dewi berfokus pada pembentukan satuan kerja baru pemberantasan tindak pidana korupsi di institusi Polri, yang dikenal dengan nama Kortas Tipikor, serta upaya untuk mengharmonisasikan upaya pemberantasan korupsi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan.

Dalam rapat tersebut, Dewi menyoroti pembentukan Kortas Tipikor di Polri yang baru saja diterapkan, serta adanya Kejaksaan Agung dengan unit Jampidsus yang juga memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi. Ia meminta Djoko Poerwanto untuk memberikan pandangannya mengenai cara mengharmoniskan peran ketiga lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami ingin mengetahui bagaimana strategi Anda dalam mengharmoniskan dan mensinergikan kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di tiga institusi ini?” tanya Dewi Juliani.

Baca Juga:

Menanggapi pertanyaan tersebut, Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa kehadiran Kortas Tipikor di Polri dan Kejaksaan Agung melalui Jampidsus seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai penguatan dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Djoko, setiap institusi tersebut memiliki peran yang jelas dan dapat saling mendukung satu sama lain untuk menciptakan sistem pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan terkoordinasi.

“Berkaitan dengan pembentukan Kortas Tipikor di Polri dan Kejaksaan Agung, itu seharusnya memperkuat bukan menjadi penghambat. Sebagai negara, kita memiliki beberapa lembaga yang berfokus pada pemberantasan korupsi, dan itu seharusnya menjadi sarana untuk bekerja sama secara sistematik,” kata Djoko.

Baca Juga:

Djoko juga menyoroti pentingnya penggunaan teknologi dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa KPK sudah memiliki data yang baik melalui sistem SPDP online (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), yang dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi titik-titik rawan serta memantau proses penyelesaian kasus dengan lebih efisien. Menurut Djoko, penerapan teknologi informasi yang aman dan efektif dapat memperkuat kinerja KPK, serta memfasilitasi sinergi antara lembaga-lembaga penegak hukum.

“Sistem SPDP online yang sudah ada di KPK seharusnya bisa dimanfaatkan dengan lebih baik. Dengan penggunaan teknologi informasi yang aman, kita bisa memperluas peran sistem ini dan mempercepat penanganan kasus korupsi,” tambah Djoko.

Djoko juga menyebutkan bahwa keberadaan Kortas Tipikor dan Kejaksaan Agung yang memiliki peran serupa dengan KPK tidak seharusnya menjadi kendala, melainkan harus dihadapi dengan semangat kebersamaan dan kerja sama antara semua lembaga terkait. Djoko berpendapat bahwa, jika semua pihak bersatu dalam melawan korupsi, maka upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan menjadi lebih kuat dan efektif.

“Kita semua memiliki rasa tanggung jawab yang sama dalam memberantas korupsi. Dengan semangat kebersamaan, saya yakin kita bisa menciptakan sistem yang lebih baik dan lebih adil,” ujar Djoko.

Dalam kesempatan tersebut, Djoko juga menyoroti rencana perubahan Undang-Undang KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026. Ia berharap, dengan adanya perubahan tersebut, proses pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih lancar, karena beberapa ketentuan baru dalam KUHP akan memberikan panduan yang lebih jelas bagi institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Perbincangan dalam rapat fit and proper test ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih terkoordinasi dan efektif, tanpa ada tumpang tindih antara lembaga-lembaga yang terlibat.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru