Tim U-19 Thailand dan Malaysia Jalani Latihan di Stadion Teladan
MEDAN Sebanyak 23 tim skuad Thailand yang akan berlaga pada Piala AFF U19/ASEAN U19 Boys Championship 2026, 114 Juni 2026, menjalani se
OLAHRAGA
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar lagu di ruang publik—termasuk restoran, kafe, gym, toko, dan hotel—wajib membayar royalti kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait.
Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha sudah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," jelas Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Senin (28/7/2025).
Agung menyadari bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha, bahkan bisa membuat mereka enggan memutar lagu-lagu lokal. Namun, dia menekankan bahwa sikap tersebut justru akan melemahkan industri musik nasional.
"Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan," ujarnya.
Sebagai alternatif, pelaku usaha bisa menggunakan musik yang bebas lisensi atau dengan lisensi Creative Commons, atau bahkan bekerja sama langsung dengan musisi independen. Namun, DJKI mengingatkan agar tidak sembarangan.
"Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim 'no copyright' justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber," tambah Agung.
Pembayaran royalti ini sudah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021, serta dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta dan pemilik hak.
Biaya royalti akan ditentukan berdasarkan jenis usaha dan luas area pemutaran musik. DJKI juga membuka peluang keringanan bagi pelaku UMKM.
"Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional," tegas Agung.
Agung mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban royalti bisa dikenakan sanksi hukum, meskipun prosesnya akan diawali dengan mediasi.
"Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda," tutupnya.*
MEDAN Sebanyak 23 tim skuad Thailand yang akan berlaga pada Piala AFF U19/ASEAN U19 Boys Championship 2026, 114 Juni 2026, menjalani se
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui P
EKONOMI
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komodi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyatakan rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo untuk berkeliling Indonesia mulai Juni 2026
POLITIK
JAKARTA Ulama kharismatik Indonesia, Said Aqil Siroj, mengingatkan pentingnya menjaga diri dari dorongan hawa nafsu yang dinilai menjadi
AGAMA
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peserta Program Magang Nasional atau MagangHub dapat memperoleh sertifikasi k
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membantu proses pemulangan jenazah seorang warga Kabupaten Pidie yang meninggal dunia di Mal
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan jumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah lolos verifikasi secara nasional
NASIONAL
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya ditujukan
NASIONAL
SURABAYA Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Surabaya untuk
NASIONAL