
KPK Terima Informasi Lokasi Harun Masiku, Tim Sudah Diterjunkan ke Lapangan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pencarian terhadap buron kasus dugaan suap, Harun Masiku. Lembaga ant
Hukum dan Kriminal
MEDAN- Tim Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara. Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Rasyid terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek) di wilayah Tapanuli Selatan agar mendukung salah satu calon dalam Pilkada. Menanggapi laporan ini, Bawaslu Sumut menyatakan akan mengkaji lebih dalam untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan dikaji terlebih dahulu dalam rapat pleno Bawaslu Sumut untuk menilai apakah memenuhi syarat formil maupun materiil. “Ini adalah dugaan awal yang akan dikaji oleh pimpinan Bawaslu Sumut. Laporan ini akan diplenokan untuk menentukan apakah memenuhi persyaratan secara formil dan materiil,” ujar Aswin pada Kamis (14/11/2024).
Jika hasil pleno menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat, Bawaslu Sumut akan mengklasifikasikan jenis pelanggaran yang terjadi, apakah masuk kategori pidana atau administrasi. “Apabila memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil, dan jika terindikasi sebagai pelanggaran pidana, maka laporan ini akan diteruskan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun, jika merupakan dugaan pelanggaran administrasi, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Baca Juga:
Aswin menegaskan bahwa sesuai peraturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah diwajibkan bersikap netral dalam pelaksanaan tugas, terlebih dalam proses Pilkada. “Jika dugaan dari pelapor benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran. ASN, termasuk pejabat daerah, dilarang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon dalam Pilkada,” tandas Aswin.
Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance, menyampaikan bahwa laporan ini didukung bukti berupa rekaman suara yang beredar di media sosial TikTok. Rekaman tersebut berisi pernyataan Rasyid yang diduga mengintimidasi kepsek untuk mendukung calon tertentu. Selain rekaman, Yance juga membawa seorang ASN yang mengaku hadir dalam pertemuan kepala sekolah se-Tapanuli Selatan pada 31 Oktober 2024 di Kantor Pemkab Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
“Laporan ini kami ajukan karena kami menerima rekaman suara yang beredar di TikTok, serta keterangan dari saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut. Rekaman ini menjadi bukti kuat dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Plt Bupati Tapanuli Selatan,” kata Yance kepada wartawan usai mengajukan laporan di Bawaslu Sumut.
Yance juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Rasyid secara tegas meminta para kepala sekolah untuk mendukung calon yang diinginkannya. Rasyid bahkan diduga melibatkan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Selatan sebagai bentuk tekanan terhadap para guru.
“Menurut informasi yang kami terima, Plt Bupati Tapanuli Selatan dalam pertemuan itu mengancam para kepala sekolah. Jika mereka tidak mendukung calon tertentu, mereka akan berhadapan dengan masalah. Bahkan, Plt Bupati menyebutkan bahwa ada Kanit Tipikor Polres Tapanuli Selatan yang siap bertindak jika ada ketidakpatuhan,” papar Yance.
Tim Hukum Edy-Hasan menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan prinsip netralitas ASN dalam Pilkada. Mereka juga mengajak semua pihak, terutama ASN, untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap menjalankan tugas tanpa berpihak.
“Kami berharap Bawaslu Sumut akan menindaklanjuti laporan ini dengan objektif dan adil. Netralitas ASN dalam Pilkada sangat penting agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik. Kami tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik,” pungkas Yance.
Laporan ini menambah sorotan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada di Sumatera Utara, di mana isu ketidaknetralan ASN menjadi perhatian utama. Apabila terbukti bersalah, tindakan tegas diharapkan dapat mencegah praktik intimidasi dan campur tangan politik dalam birokrasi. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan pencarian terhadap buron kasus dugaan suap, Harun Masiku. Lembaga ant
Hukum dan KriminalJAKARTA Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Peny
EntertainmentASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara dengan b
Hukum dan KriminalBATU BARA Keberadaan dan keabsahan Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram tengah menjadi sorotan sejumlah orang tua murid. Salah s
PendidikanJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya kembali menyapa publik setelah
PolitikJAKARTA Wacana mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar kembali mencuat di ruang publik. Isu tersebut dilontarka
PolitikJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas capaian positif dalam kebijakan ketahanan pangan nasional. Dalam Sidang
EkonomiJAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa penggunaan atribut maupun pengibaran bendera bertema One Piece, men
NasionalJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,12 persen secara tahunan (year on year) pada kuarta
EkonomiPADANGSIDIMPUAN Universitas Aufa Royhan, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, secara resmi mem
Pendidikan