Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 622 Pod Getar, Kurir Asal Aceh Ditangkap
MEDAN Polrestabes Medan menggagalkan dugaan peredaran 622 rokok elektrik atau pod yang diduga mengandung narkotika dan dikenal dengan is
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Di era digital, komunikasi antara laki-laki dan perempuan dapat dilakukan kapan saja melalui gawai.
Namun, kemudahan ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana hukum chatting dengan lawan jenis menurut Islam?
Ahli fiqih menegaskan, interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan mengikuti batasan syariat.Baca Juga:
Okky Permata Putra dalam penelitiannya Etika Chatting dengan Lawan Jenis Bukan Mahram Perspektif Hadis mengutip hadits Rasulullah SAW:
"Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut." (HR Bukhari & Muslim)
Hadits ini menegaskan larangan berdua-duaan dengan lawan jenis nonmahram, termasuk dalam percakapan virtual.
Chatting pribadi yang bersifat mesra, canda lembut, atau menimbulkan keterikatan hati hukumnya haram karena berpotensi menimbulkan godaan.
Sementara itu, komunikasi yang bersifat formal, sopan, jelas tujuan, dan terbatas pada kebutuhan penting diperbolehkan.
Etika chatting dianjurkan mencakup menjaga marwah, membatasi interaksi hanya untuk keperluan mendesak, dan menghindari fitnah atau godaan syahwat.
Selain itu, Islam mengenal konsep ikhtilat—interaksi antara laki-laki dan perempuan nonmahram.
Menurut Dr. Jawaher Alwedinani dalam International Journal of Gender and Women's Studies (Juni 2017), ikhtilat dibolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dharurah (darurat) atau hajat (keperluan penting) misalnya di tempat kerja, sekolah, atau pelayanan publik.
Dalam kehidupan sehari-hari, berteman dengan lawan jenis diperbolehkan sepanjang tetap menjaga adab, batasan, dan tujuan interaksi.
MEDAN Polrestabes Medan menggagalkan dugaan peredaran 622 rokok elektrik atau pod yang diduga mengandung narkotika dan dikenal dengan is
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh menyelidiki kerusuhan yang terjadi saat kegiatan zikir akbar dan doa tolak bala di kawasan Masjid Raya
PERISTIWA
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tidak mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indonesia di
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegur Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Subra
PEMERINTAHAN
BUTON Himpunan Pedagang Pasar Kaloko (HIPPKAL) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik I
NASIONAL
BINJAI Alumni SMANSA 1990 melalui Gerakan Satu Hati (GSH) menyerahkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Timbang Lang
NASIONAL
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci untuk mengenang jasa para pahlawan sebagai bagian
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin Upacara Penetapan Waktu (Taptu) sekaligus melepas peserta Pawai Obor dala
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Tanjungbalai diisi dengan Zikir dan Doa Keba
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengukuhkan 45 putraputri terbaik Kota Tanjungbalai sebagai anggota Pasukan Pengi
PEMERINTAHAN