Notaris Zunuza Tegaskan BPN Bisa Tingkatkan HGB PT NDP Jadi SHM
MEDAN Notaris Zunuza, SH MKn, yang turut serta dalam pembuatan akta inbreng (penyertaan modal) antara PTPN II (sekarang PTPN I Regional I)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Dalam hitungan hari, umat Islam akan menyambut bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Meski puasa tahun ini akan segera dimulai, tidak sedikit muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.
Lalu, apakah mereka tetap sah menjalankan puasa Ramadan tahun ini?Baca Juga:
Perintah puasa tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Dalam buku Fiqhul Hayat Seri Fiqih Kehidupan: Puasa, Ahmad Sarwat menegaskan bahwa ulama memiliki perbedaan pandangan terkait utang puasa.
Menurut Az-Zaila'i, ulama mazhab Hanafiyah, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan, tidak diperbolehkan mengqadha puasa lama saat Ramadan berjalan.
Orang tersebut wajib berpuasa Ramadan tahun ini terlebih dahulu, baru setelahnya menunaikan qadha.
Ibnu Humam menambahkan, qadha puasa bersifat tarakhi, artinya boleh ditunda selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan syariat.
Dalam pandangan Hanafiyah, keterlambatan qadha puasa tidak otomatis menimbulkan dosa atau kewajiban fidyah, selama puasa tetap dilaksanakan.
Sementara itu, Imam Nawawi, ulama besar mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa menunda qadha puasa tanpa uzur yang dibenarkan syariat dinilai berdosa.
Meski begitu, orang tersebut tetap wajib menunaikan puasa Ramadan tahun ini, baru kemudian mengganti puasa yang tertinggal.
MEDAN Notaris Zunuza, SH MKn, yang turut serta dalam pembuatan akta inbreng (penyertaan modal) antara PTPN II (sekarang PTPN I Regional I)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi ujian sesungguhnya di partai final FIFA Series 2026 melawan Bulgaria pada Senin (30/3/2026). Pe
OLAHRAGA
JAKARTA PWI Jaya menggelar acara halalbihalal yang penuh kehangatan di Markas PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, pada S
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman atau memorandum of under
EKONOMI
JAKARTA Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi memulai operasionalnya pada Selasa (31/3/2026). Program yang diluncurkan oleh Badan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung tengah menyelidiki keterlibatan seorang pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan bahwa kreativi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan saksi ah
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kem
PEMERINTAHAN