Artinya, puasa tetap dinilai sah meskipun seseorang tidak makan sahur.
Meski demikian, sahur sangat dianjurkan karena termasuk amalan sunnah yang memiliki banyak keutamaan.
Dalam sejumlah hadis, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk bersantap sahur karena mengandung keberkahan.
Bahkan, sahur tetap dianjurkan meski hanya dengan seteguk air.
Anjuran ini menunjukkan bahwa sahur tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki hikmah bagi kesiapan fisik selama menjalankan puasa.
Al-Qur'an juga menjelaskan batas waktu makan sebelum puasa, yakni hingga terbit fajar.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa makan sebelum fajar merupakan bagian dari persiapan berpuasa, namun tidak disebut sebagai syarat wajib sahnya puasa.
Mayoritas ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan serupa.
Mazhab Syafi'i dan Hambali menyebut sahur sebagai sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.