Sementara Mazhab Hanafi menilai sahur membantu seseorang menjalankan puasa dengan lebih kuat.
Adapun Mazhab Maliki memandang sahur bermanfaat untuk menjaga ketahanan fisik selama menahan lapar dan dahaga.
Sejumlah ulama kontemporer juga menegaskan bahwa puasa tanpa sahur tetap diperbolehkan.
Namun, meninggalkan sahur berarti melewatkan keberkahan dan keutamaan yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
Selain nilai spiritual, sahur juga memberi manfaat kesehatan.
Asupan makanan sebelum fajar membantu menjaga stamina, mengurangi rasa lapar berlebihan, serta mendukung konsentrasi dalam beraktivitas dan beribadah.
Momen sahur juga dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah seperti salat tahajud dan zikir sebelum waktu Subuh.
Dengan demikian, puasa tanpa sahur tetap sah secara hukum Islam.
Namun, umat Muslim dianjurkan untuk tetap melaksanakan sahur, meski dengan makanan sederhana atau seteguk air, agar ibadahpuasa dapat dijalankan secara optimal, baik secara spiritual maupun fisik.*