Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
JAKARTA –Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, angkat bicara terkait kontroversi yang melibatkan kebijakan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang baru-baru ini menuai polemik publik. Saan menegaskan bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban moral untuk kembali dan berkontribusi pada bangsa Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka, meskipun ada pernyataan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, yang mengatakan bahwa alumni LPDP dari universitas luar negeri bisa bekerja di luar Indonesia jika belum memperoleh pekerjaan di dalam negeri.
Saan menjelaskan bahwa tujuan utama LPDP adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Karena beasiswa ini dibiayai dengan dana rakyat, Saan menilai hasil dari program tersebut harus memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat Indonesia.
“Tujuan utama LPDP adalah untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Dengan dana yang berasal dari pajak masyarakat, mereka yang menerima beasiswa ini seharusnya memberikan kontribusi kembali kepada negara,” ujar Saan saat ditemui di Jakarta Selatan pada Sabtu (9/11/2024).
Saan menekankan pentingnya komitmen lulusan LPDP untuk tidak hanya mementingkan kepentingan pribadi, tetapi juga untuk mengabdikan hasil belajar mereka bagi kepentingan negara. Sebagai program yang dibiayai oleh negara, beasiswa LPDP diharapkan dapat memperkuat kualitas SDM di dalam negeri, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
“Jadi, lulusan LPDP ini perlu mengabdikan hasil belajar mereka bagi kepentingan negara, karena mereka dikirim ke luar negeri untuk memperkuat SDM dalam negeri,” tegas Saan, yang juga merupakan politikus dari Partai NasDem.
Terkait kebijakan baru yang mengizinkan alumni LPDP untuk bekerja di luar negeri, Saan berpendapat bahwa lebih baik bagi mereka untuk berkontribusi di dalam negeri, mengingat banyaknya kebutuhan akan SDM berkualitas di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa meski tidak ada larangan bagi alumni untuk tetap bekerja di luar negeri, prioritas tetaplah pada kontribusi mereka di Indonesia.
“Lebih baik mengabdi di dalam negeri, karena banyak kebutuhan SDM berkualitas di sini. Walaupun tidak ada larangan untuk tetap di luar negeri, prioritas tetap pada kontribusi di dalam negeri,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini dibuat karena terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. Menurutnya, meskipun LPDP memberikan beasiswa kepada para penerima, pemerintah tidak bisa menjamin pekerjaan bagi mereka setelah lulus.
“Kan pemerintah hanya bisa kasih beasiswa, bukan kerjaan buat dia. Kerjaan di luar selesai, pulang ke Indonesia,” kata Satryo dalam sebuah wawancara sebelumnya.
Satryo juga menjelaskan bahwa kontribusi alumni LPDP tidak harus selalu berarti bekerja di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa jika alumni LPDP bekerja di lembaga internasional dan membawa nama Indonesia, hal itu juga dianggap sebagai kontribusi bagi negara.
“Anda di luar negeri itu masuk ke lembaga internasional, membawa nama Indonesia di sana, buat kami itu juga kontribusi untuk Indonesia,” kata Satryo.
Menteri Satryo menambahkan bahwa meskipun tidak ada kewajiban ketat bagi penerima LPDP untuk kembali ke Indonesia, pada akhirnya sebagian besar dari mereka pasti akan pulang ke tanah air. “Teman-teman saya yang di sana sudah lama sekali, mereka pulang semua,” ujarnya.
Kontroversi ini mencuat menyusul perubahan kebijakan terkait kewajiban lulusan LPDP untuk kembali dan bekerja di Indonesia setelah menempuh pendidikan di luar negeri. Saan Mustopa dan Satryo Soemantri Brodjonegoro memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini. Meski begitu, keduanya sepakat bahwa tujuan utama dari program LPDP adalah untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia, baik melalui penguatan potensi lokal maupun kontribusi internasional.
Kebijakan mengenai pengembalian lulusan LPDP ke Indonesia tetap menjadi perdebatan, namun penting untuk memastikan bahwa manfaat dari beasiswa ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia secara luas.
(n/014)
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN