JAKARTA – Dalam hitungan jam, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026.
Forum ini merupakan penentu kapan umat Islam di Indonesia dapat mengakhiri ibadah puasa Ramadan, sekaligus merayakan Idul Fitri. Sidang Isbat akan dilaksanakan dengan melibatkan perhitungan ilmiah dan pengamatan langsung hilal untuk menghindari kebingungan di masyarakat.
Sidang Isbat yang digelar setiap tahun ini memiliki dua metode utama yang digunakan untuk menentukan awal bulan Hijriah, yakni hisab dan rukyat.
Hisab adalah perhitungan matematis berdasarkan astronomi untuk menentukan posisi bulan, sementara rukyat adalah pengamatan langsung hilal atau bulan sabit pertama yang terlihat setelah matahari terbenam.
Secara teknis, Sidang Isbat dimulai dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, yang menggunakan metode hisab berdasarkan perhitungan astronomi.
Pengamatan hilal secara langsung juga dilakukan di berbagai titik di Indonesia. Tahun ini, ada sekitar 117 titik pengamatan hilal yang tersebar di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Namun, pengamatan hilal untuk 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026 mengalami tantangan, karena menurut perhitungan hisab, posisi hilal di Indonesia pada akhir Ramadan berada pada ketinggian 0°54' hingga 3°7', dengan elongasi berkisar antara 4°32' hingga 6°6'.
Hal ini mengindikasikan bahwa hilal sangat rendah dan berada dekat dengan matahari saat terbenam, yang akan membuatnya sulit untuk diamati secara langsung.
Sidang Isbat sendiri sudah menjadi tradisi yang diterapkan sejak masa awal kemerdekaan Indonesia.
Pada masa Presiden Soekarno, tepatnya pada tahun 1946, Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um Tahun 1946 menetapkan kewenangan Menteri Agama untuk menentukan hari raya keagamaan.
Sidang Isbat pertama kali dilakukan pada dekade 1950-an dan semakin dipertegas pada tahun 1962.
Dengan mekanisme yang terus berkembang, sidang ini berperan penting dalam menentukan awal Ramadan dan Syawal secara sah di Indonesia.
Pada setiap Sidang Isbat, meskipun ada kesepakatan umum antara pemerintah dan sebagian besar ormas Islam, perbedaan penetapan awal bulan Hijriah, termasuk Hari Raya Idul Fitri, kerap terjadi.
Hal ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari metode hisab, kesulitan pengamatan hilal, hingga perbedaan interpretasi dalam rukyat.
Direktur Urusan Agama IslamKemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H memang belum memenuhi standar visibilitas yang ditetapkan negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura).
Menurutnya, meskipun beberapa wilayah di Indonesia berpotensi memenuhi ketinggian hilal minimum, elongasi hilal masih belum memenuhi kriteria imkanur rukyat.
Hasilnya, meskipun hasil perhitungan menunjukkan bahwa hilal dapat terlihat di beberapa daerah, potensi kesulitan dalam pengamatan tetap menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.
Sidang Isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi masyarakat Islam, duta besar negara sahabat, serta lembaga terkait seperti BMKG, BRIN, dan para ahli astronomi.
Keputusan akhir diambil berdasarkan pertimbangan data hisab dan laporan hasil rukyat yang telah dilakukan di lapangan.
Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, keputusan tentang 1 Syawal 1447 H akan diumumkan kepada publik setelah sidang isbat selesai.
Seperti biasa, keputusan ini akan disiarkan secara luas melalui konferensi pers untuk memberikan kepastian waktu ibadah kepada umat Islam di seluruh Indonesia.
Meski perbedaan dalam penetapan 1 Syawal kerap terjadi, Menteri Agama selalu mengimbau agar masyarakat menyikapi perbedaan dengan sikap saling menghormati dan menjaga kerukunan antar umat beragama.
"Meski ada perbedaan penetapan, kita berharap bisa menjaga kerukunan dan keharmonisan di masyarakat, apalagi menjelang bulan suci dan Hari Raya Idul Fitri," kata Menteri Agama dalam salah satu kesempatan.
Dengan adanya mekanisme yang lebih transparan dan keterlibatan berbagai pihak dalam Sidang Isbat, diharapkan masyarakat dapat menerima hasil keputusan dengan lapang dada, tanpa adanya kecemasan atau kebingungan terkait waktu pelaksanaan ibadah puasa dan lebaran.*