RDP Kematian Winda Lorenza di DPRD Sumut Buntu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan Absen
MEDAN Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, terpaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tetap bisa menahan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, meskipun yang bersangkutan tengah maju sebagai calon Bupati Situbondo dalam Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/11/2024).
Tessa menekankan bahwa tidak ada pengecualian bagi para tersangka, termasuk Karna Suswandi, dalam proses penahanan. Selama tidak ada kendala kesehatan yang menghalangi, KPK akan tetap menahan tersangka yang sedang dalam tahapan penyidikan.
“Jadi sepanjang tidak ada kendala kesehatan, maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan,” kata Tessa dalam keterangannya.
Tessa juga menjelaskan bahwa kapan penahanan tersebut dilakukan akan sangat bergantung pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan. Pihak KPK bisa saja menunggu hasil perhitungan kerugian negara apabila yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau menunggu berkas penyidikan yang mencapai 90 persen apabila perkara tersebut berhubungan dengan suap.
“Jadi tidak ada formula yang pasti di situ. Tapi yang pasti adalah semua tersangka pasti ditahan pada waktunya. Wajib ditahan. Cuman kapannya itu melihat situasi,” ujar Tessa.
Sementara itu, Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK telah memanggil Karna Suswandi untuk diperiksa pada hari ini terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo. Namun, Karna belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan.
“Belum terinfo yang bersangkutan hadir dan juga tidak terinfo apakah ada pemberitahuan kepada penyidik secara resmi atau tidak,” ujar Tessa. “Tetapi secara fisik yang bersangkutan belum hadir untuk pemeriksaan hari ini.”
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PEN di Pemkab Situbondo untuk periode 2021-2024. Pemeriksaan terhadap Karna semula dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (8/11). Selain Karna, KPK juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo, dalam kapasitas yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasikan untuk Pemkab Situbondo pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Namun, KPK menduga ada penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut, baik dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur maupun alokasi dana yang tidak tepat sasaran.
KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemkab Situbondo. Karna Suswandi, yang juga tengah mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024, menjadi salah satu tersangka utama dalam perkara ini.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap dengan jelas dan tegas siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi dana PEN di Kabupaten Situbondo. Kasus ini juga menjadi perhatian besar mengingat Karna Suswandi adalah petahana yang tengah mencalonkan diri kembali dalam Pilkada, sehingga proses hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan pemilih.
Sementara itu, pihak keluarga dan pendukung Karna berharap agar penyidikan berjalan lancar dan tidak ada tekanan politik yang menghalangi proses hukum ini. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumatera Utara terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir I, terpaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur Utama PT Danrus Utama Engineering, Averias Sarumaha, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, keluar dari tahanan Polda Sumatera Utara setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menyataka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan pertanahan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan menyoroti pentingnya ketertiban administrasi dan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperketat pengawasan terhadap pengola
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan memburuk akibat sebaran kabut asap lintas batas yang terbawa angin ke wilayah Sumatera Utara. Berdasa
PERISTIWA
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keprihatinannya atas operas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korup
NASIONAL