Meski MBG Disorot, Kepuasan Publik ke Pemerintahan Prabowo Capai 63 Persen
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA - Sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan larangan duduk di posisi yang berada di antara area panas dan teduh secara bersamaan.
Posisi tersebut digambarkan sebagai keadaan setengah tubuh terkena sinar matahari dan setengah lainnya berada di tempat teduh.
Dalam riwayat yang dikutip dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW menganjurkan agar seseorang berpindah jika berada dalam posisi tersebut.Baca Juga:
"Jika salah seorang di antara kamu berada di bawah sinar matahari lalu sebagian tubuhnya terkena bayangan dan sebagian lainnya terkena matahari, maka hendaknya ia bangun," demikian sabda Nabi.
Riwayat lain juga menyebutkan bahwa posisi duduk di antara panas dan teduh disebut sebagai "majlis setan" atau tempat duduk setan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis yang dikutip dari Musnad Ahmad.
Dalam literatur keislaman seperti At-Taujiih wa Irsyaadun Nafsi minal Qur'anil Karim was-Sunnatin Nabawiyyah, larangan tersebut dipahami bukan sekadar kiasan, melainkan peringatan agar umat Islam menjauhi posisi atau kebiasaan yang dikaitkan dengan hal yang tidak baik.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mengandung dimensi spiritual, yakni anjuran untuk tidak menyerupai kondisi yang disimbolkan sebagai bagian dari perilaku yang tidak dianjurkan dalam ajaran Islam.
Selain itu, umat Islam juga dianjurkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membawa mudarat.
Dari sisi kesehatan, kondisi tubuh yang berada dalam dua suhu berbeda secara bersamaan dinilai tidak ideal.
Paparan panas dan teduh yang tidak seimbang dapat memengaruhi kenyamanan tubuh, bahkan berpotensi mengganggu sistem adaptasi suhu tubuh.
Perbedaan suhu yang ekstrem dalam satu waktu juga disebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan fisik hingga gangguan ringan, terutama jika terjadi dalam durasi yang cukup lama.
Islam sendiri, dalam berbagai ajarannya, tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga memberikan panduan terkait kesehatan, kebersihan, dan keselamatan hidup sehari-hari.
Larangan ini dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan dan kehati-hatian dalam beraktivitas.
Dengan demikian, anjuran untuk menghindari posisi duduk di antara panas dan teduh tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga mengandung pesan etika dan kesehatan yang relevan dalam kehidupan modern.*
(d/ad)
JAKARTA Hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) menyebutkan tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja Presiden Prabowo Subianto menc
POLITIK
JAKARTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mengecek progres pembangunan Jembatan Gantung Kendawi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kami
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya terus menyelidiki kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia menambah catatan buruk di ajang Piala AFF. Garuda tercatat sebagai tim terbanyak menjadi runner up dengan enam ka
OLAHRAGA
SEMARANG Muktamar XVI Tapak Suci Putera Muhammadiyah resmi dibuka di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai manfaat hilirisasi perlu dirasakan lebih adil oleh daerah pengh
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dari 996 senjata yang ditemukan di ruang Ketua Yayasan sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah
EKONOMI
PANGKALPINANG Persoalan pemberitaan mengenai tin slag yang melibatkan PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memasuki babak baru. D
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti kasus kematian W (30), mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebut meninggal ka
HUKUM DAN KRIMINAL