Komisi VIII DPR Yakin Haji 2026 Tetap Aman Meski Konflik Timur Tengah Memanas
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, optimis pelaksanaan ibadah haji 2026 tetap berjalan lancar meski konflik di
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk tidak lagi mengandalkan tenaga kerja dari outsourcing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyambut positif perubahan pada ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang kini diatur agar tidak melebihi 5 tahun, termasuk dalam hal perpanjangan.
“Dengan perubahan ini, kami meminta agar perusahaan menghentikan praktik outsourcing dan mulai mengubah status tenaga kerja menjadi karyawan kontrak,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/11).
Said menegaskan pentingnya kejelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk di-outsourcing. Ia mengusulkan agar pekerja PKWT yang telah bekerja selama 5 tahun diangkat menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Setelah 5 tahun, jika pekerja masih dibutuhkan, mereka harus diangkat menjadi karyawan tetap. Jika tidak, mereka dapat dipecat. Tidak ada lagi kontrak baru setelah periode itu,” tegasnya.
Perubahan Struktur Upah dan PHK
Said Iqbal juga menyoroti sejumlah perubahan terkait struktur upah dan skala upah (SUSU) dalam keputusan MK. Ia menekankan bahwa pemerintah diwajibkan untuk menyusun SUSU dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, serta faktor-faktor seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ia menjelaskan bahwa proses PHK kini harus melalui diskusi bipartit antara perusahaan dan pekerja, di mana perusahaan diwajibkan untuk membayar upah selama proses perselisihan berlangsung. “Selama belum ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial, upah harus tetap dibayarkan dan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh dihentikan,” ujar Said.
Formula Penetapan Upah Minimum
Said Iqbal juga menyoroti perubahan dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menyatakan bahwa definisi indeks tertentu yang awalnya digunakan untuk menghitung kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kini telah diubah untuk memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Dengan adanya keputusan MK, kami berharap formula pengupahan yang baru dapat mengakomodasi kenaikan UMP untuk tahun 2025, dengan target antara 8 hingga 10 persen,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa inflasi saat ini sekitar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,1 persen, sehingga kenaikan UMP yang diajukan adalah hal yang logis.
Melalui serangkaian pernyataan ini, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia, terutama dalam konteks perubahan undang-undang yang berpengaruh pada dunia kerja. Ia berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik di masa mendatang.
(N/014)
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, optimis pelaksanaan ibadah haji 2026 tetap berjalan lancar meski konflik di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anakanak di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menuntaskan temuan kerugian n
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax pada Sabtu (7/3/2026) tercatat masih stabil di seluruh wilayah Indonesi
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia resmi melarang anakanak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri buktibukti dari operasi tangkap tangan yang menjerat Fadia Arafiq, Bupati P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelatih Tim Nasional Indonesia, John Herdman, dikabarkan mengajukan permintaan penambahan dua pemain naturalisasi yang berasal d
OLAHRAGA
JAKARTA Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O&039Brien, dipastikan hadir memenuhi panggilan Komisi III DPR RI pada Senin, 9
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tol IndrapuraKisaran Km 134 jalur B, Jumat 6 Maret 2026, sekitar pukul 09.40 WIB. Ke
PERISTIWA