
Lalu Lintas di Pelabuhan Gilimanuk Lancar, Tidak Ada Antrean di Pintu Masuk dan Keluar Bali
JEMBRANA Situasi arus lalu lintas di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, terpantau lancar dan terkendali pada Kamis (7/8/2025)
Nasional
JAKARTA –Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk tidak lagi mengandalkan tenaga kerja dari outsourcing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyambut positif perubahan pada ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang kini diatur agar tidak melebihi 5 tahun, termasuk dalam hal perpanjangan.
“Dengan perubahan ini, kami meminta agar perusahaan menghentikan praktik outsourcing dan mulai mengubah status tenaga kerja menjadi karyawan kontrak,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/11).
Said menegaskan pentingnya kejelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk di-outsourcing. Ia mengusulkan agar pekerja PKWT yang telah bekerja selama 5 tahun diangkat menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca Juga:
“Setelah 5 tahun, jika pekerja masih dibutuhkan, mereka harus diangkat menjadi karyawan tetap. Jika tidak, mereka dapat dipecat. Tidak ada lagi kontrak baru setelah periode itu,” tegasnya.
Perubahan Struktur Upah dan PHK
Baca Juga:
Said Iqbal juga menyoroti sejumlah perubahan terkait struktur upah dan skala upah (SUSU) dalam keputusan MK. Ia menekankan bahwa pemerintah diwajibkan untuk menyusun SUSU dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, serta faktor-faktor seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ia menjelaskan bahwa proses PHK kini harus melalui diskusi bipartit antara perusahaan dan pekerja, di mana perusahaan diwajibkan untuk membayar upah selama proses perselisihan berlangsung. “Selama belum ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial, upah harus tetap dibayarkan dan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh dihentikan,” ujar Said.
Formula Penetapan Upah Minimum
Said Iqbal juga menyoroti perubahan dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menyatakan bahwa definisi indeks tertentu yang awalnya digunakan untuk menghitung kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kini telah diubah untuk memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Dengan adanya keputusan MK, kami berharap formula pengupahan yang baru dapat mengakomodasi kenaikan UMP untuk tahun 2025, dengan target antara 8 hingga 10 persen,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa inflasi saat ini sekitar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,1 persen, sehingga kenaikan UMP yang diajukan adalah hal yang logis.
Melalui serangkaian pernyataan ini, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia, terutama dalam konteks perubahan undang-undang yang berpengaruh pada dunia kerja. Ia berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik di masa mendatang.
(N/014)
JEMBRANA Situasi arus lalu lintas di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, terpantau lancar dan terkendali pada Kamis (7/8/2025)
NasionalJEMBRANA Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P
NasionalJEMBRANA Suasana penuh semangat dan nasionalisme membanjiri ruasruas jalan di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada Rab
NasionalJAWA BARAT Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) p
NasionalJAKARTA Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, Kejati
PemerintahanBANGKOK Sebuah rumah sakit swasta di Provinsi Ubon Ratchathani, Thailand, dikenai sanksi berat setelah lebih dari 1.000 halaman rekam medi
InternasionalJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Kamis (7/8/2025). Berdasarkan data dari
EkonomiJAKARTA Komisi I DPR RI menyatakan akan memanggil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk meminta pe
NasionalJAKARTA Kemacetan panjang terjadi di Jalan Tol Jagorawi Km 21 arah Jakarta pada Kamis (7/8) pagi. Berdasarkan pantauan di lokasi, antrean
NasionalTapanuli Tengah Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menegaskan bahwa semangat patriotisme yang ditunjukkan oleh Persatu
Nasional