
Bane Raja Manalu Desak Penghentian Perambahan Hutan di Dairi: "Deforestasi Harus Dihentikan!"
DAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
Nasional
JAKARTA –Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk tidak lagi mengandalkan tenaga kerja dari outsourcing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyambut positif perubahan pada ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang kini diatur agar tidak melebihi 5 tahun, termasuk dalam hal perpanjangan.
“Dengan perubahan ini, kami meminta agar perusahaan menghentikan praktik outsourcing dan mulai mengubah status tenaga kerja menjadi karyawan kontrak,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/11).
Said menegaskan pentingnya kejelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk di-outsourcing. Ia mengusulkan agar pekerja PKWT yang telah bekerja selama 5 tahun diangkat menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Setelah 5 tahun, jika pekerja masih dibutuhkan, mereka harus diangkat menjadi karyawan tetap. Jika tidak, mereka dapat dipecat. Tidak ada lagi kontrak baru setelah periode itu,” tegasnya.
Perubahan Struktur Upah dan PHK
Said Iqbal juga menyoroti sejumlah perubahan terkait struktur upah dan skala upah (SUSU) dalam keputusan MK. Ia menekankan bahwa pemerintah diwajibkan untuk menyusun SUSU dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, serta faktor-faktor seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ia menjelaskan bahwa proses PHK kini harus melalui diskusi bipartit antara perusahaan dan pekerja, di mana perusahaan diwajibkan untuk membayar upah selama proses perselisihan berlangsung. “Selama belum ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial, upah harus tetap dibayarkan dan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh dihentikan,” ujar Said.
Formula Penetapan Upah Minimum
Said Iqbal juga menyoroti perubahan dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menyatakan bahwa definisi indeks tertentu yang awalnya digunakan untuk menghitung kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kini telah diubah untuk memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Dengan adanya keputusan MK, kami berharap formula pengupahan yang baru dapat mengakomodasi kenaikan UMP untuk tahun 2025, dengan target antara 8 hingga 10 persen,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa inflasi saat ini sekitar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,1 persen, sehingga kenaikan UMP yang diajukan adalah hal yang logis.
Melalui serangkaian pernyataan ini, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia, terutama dalam konteks perubahan undang-undang yang berpengaruh pada dunia kerja. Ia berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik di masa mendatang.
(N/014)
DAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
PeristiwaDENPASAR Pemerintah Provinsi Bali mencatat tonggak baru dalam pengelolaan lingkungan hidup. adsenseUPTD Laboratorium Lingkungan Hidup
PemerintahanDENPASAR DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna Ke7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 20252026 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gube
PemerintahanSERANG Gubernur Banten Andra Soni mempertemukan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, dengan siswa Indra Lutfiana Putra, yang semp
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu malam, 15 Oktober 202
Ekonomi