BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Said Iqbal Minta Perusahaan Hentikan Outsourcing Pasca Keputusan MK Terhadap UU Cipta Kerja

BITVonline.com - Sabtu, 02 November 2024 09:38 WIB
76 view
Said Iqbal Minta Perusahaan Hentikan Outsourcing Pasca Keputusan MK Terhadap UU Cipta Kerja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak perusahaan untuk tidak lagi mengandalkan tenaga kerja dari outsourcing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyambut positif perubahan pada ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang kini diatur agar tidak melebihi 5 tahun, termasuk dalam hal perpanjangan.

“Dengan perubahan ini, kami meminta agar perusahaan menghentikan praktik outsourcing dan mulai mengubah status tenaga kerja menjadi karyawan kontrak,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/11).

Said menegaskan pentingnya kejelasan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk di-outsourcing. Ia mengusulkan agar pekerja PKWT yang telah bekerja selama 5 tahun diangkat menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga:

“Setelah 5 tahun, jika pekerja masih dibutuhkan, mereka harus diangkat menjadi karyawan tetap. Jika tidak, mereka dapat dipecat. Tidak ada lagi kontrak baru setelah periode itu,” tegasnya.

Perubahan Struktur Upah dan PHK

Baca Juga:

Said Iqbal juga menyoroti sejumlah perubahan terkait struktur upah dan skala upah (SUSU) dalam keputusan MK. Ia menekankan bahwa pemerintah diwajibkan untuk menyusun SUSU dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, serta faktor-faktor seperti golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ia menjelaskan bahwa proses PHK kini harus melalui diskusi bipartit antara perusahaan dan pekerja, di mana perusahaan diwajibkan untuk membayar upah selama proses perselisihan berlangsung. “Selama belum ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial, upah harus tetap dibayarkan dan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, tidak boleh dihentikan,” ujar Said.

Formula Penetapan Upah Minimum

Said Iqbal juga menyoroti perubahan dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ia menyatakan bahwa definisi indeks tertentu yang awalnya digunakan untuk menghitung kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kini telah diubah untuk memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Dengan adanya keputusan MK, kami berharap formula pengupahan yang baru dapat mengakomodasi kenaikan UMP untuk tahun 2025, dengan target antara 8 hingga 10 persen,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa inflasi saat ini sekitar 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi diperkirakan mencapai 5,1 persen, sehingga kenaikan UMP yang diajukan adalah hal yang logis.

Melalui serangkaian pernyataan ini, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia, terutama dalam konteks perubahan undang-undang yang berpengaruh pada dunia kerja. Ia berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pemkot Medan Sambut Positif Rencana Wi-Fi Gratis di Bus Listrik, Gandeng Perusahaan Telekomunikasi
Reza Gladys Tolak Damai dengan Nikita Mirzani: “Kami Diperas, Bukan Berutang”
Trump Belum Putuskan AS Akan Ikut Serang Iran atau Tidak: “Cuma Saya yang Tahu”
Presiden Putin Sambut Prabowo di Rusia, Sepakat Perkuat Kerja Sama Militer hingga BRICS
DPRD DKI Jakarta: Ondel-Ondel Harus Naik Kelas, Bukan Untuk Ngamen
PPDB Tak Transparan? Ini Keterangan Kacabdisdik Wilayah VIII Provsu  Saat Kantor Didemo Warga
komentar
beritaTerbaru