JAKARTA –Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan keprihatinannya terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016. Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (31/10/2024), Bahlil menyatakan, “Saya sebagai junior juga turut prihatin. Kami sama-sama mantan kepala BKPM, jadi kami mendoakan yang terbaik.”
Bahlil menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui rincian kasus yang menjerat Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu. “Saya sendiri tidak mengikuti kasus ini. Jadi, kita serahkan kepada proses hukum yang baik saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Tom Lembong dan seorang Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. Direktur Penyidik Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelas Abdul Qohar.
Bahlil menambahkan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum. Ia berharap proses hukum dapat berlangsung transparan dan adil.
Kasus ini mencuat setelah Jaksa Agung mengumumkan status tersangka bagi Tom Lembong dan CS, yang menandai langkah serius dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor perdagangan.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi sorotan, tetapi juga mengedukasi dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di Indonesia.
(N/014)
Bahlil Lahadalia Tanggapi Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula