Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Ubedilah Badrun: Antek-antek Prabowo
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
BANDA ACEH — Pengelolaan dana sedekah, infak, dan wakaf umat kembali ditekankan sebagai instrumen penting dalam memperkuat ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Hal ini disampaikan Relawan Amil Baitul Mal Aceh, Sayed Muhammad Husen, dalam pengajian rutin di Kampus Universitas Ahmad Dahlan Aceh, Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam pemaparannya, Sayed menegaskan bahwa sedekah, infak, dan wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai solusi ekonomi umat jika dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.Baca Juga:
"Instrumen ini bukan hanya ibadah, tetapi juga solusi ekonomi umat. Pengelolaan yang efektif akan berdampak luas dan berkelanjutan," ujar Sayed dalam forum tersebut.
Ia merujuk sejumlah dalil Al-Qur'an dan hadis yang menegaskan keutamaan infak dan sedekah, di antaranya QS. Al-Baqarah ayat 261 yang menggambarkan pahala berlipat bagi orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, serta QS. Ali Imran ayat 92 yang menekankan pentingnya menginfakkan harta yang dicintai.
Sayed juga menyinggung konsep wakaf sebagai bagian dari instrumen ekonomi jangka panjang umat.
Menurutnya, wakaf memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam, termasuk melalui QS. Al-Baqarah ayat 267 yang menekankan pentingnya menginfakkan harta terbaik untuk kemaslahatan.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW juga disebutkan menyatakan bahwa amal seseorang akan terputus kecuali tiga hal, salah satunya sedekah jariyah yang termasuk di dalamnya wakaf.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana umat perlu dilakukan secara profesional dengan prinsip amanah, transparan, akuntabel, produktif, dan berkelanjutan.
Model pengelolaan juga tidak boleh hanya bersifat konsumtif, tetapi harus diarahkan pada pemberdayaan ekonomi.
"Wakaf produktif seperti tanah, ruko, atau wakaf uang bisa menjadi sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi umat," katanya.
Ia menilai, jika dikelola dengan baik, dana sedekah, infak, dan wakaf dapat berperan besar dalam mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja, serta mempersempit kesenjangan sosial di masyarakat.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan inovasi program, serta tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
Karena itu, ia mendorong adanya digitalisasi sistem pengelolaan, peningkatan kapasitas pengelola zakat dan wakaf, serta penguatan transparansi dalam pelaporan.
"Umat akan kuat jika dana umat dikelola dengan baik dan profesional," ujarnya.*
(ad)
JAKARTA Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengkritik frekuensi reshuffle kabinet y
POLITIK
JAKARTA Saham PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD) menjadi emiten dengan kenaikan harga saham tertinggi sepanjang perdagangan Bursa Ef
EKONOMI
JAKARTA Harga sejumlah model iPhone 15 dan iPhone 16 di Indonesia mengalami penyesuaian pada awal Oktober 2026. Beberapa varian turun hi
SAINS DAN TEKNOLOGI
BANDA ACEH Kisah terpilihnya Utsman bin Affan radhiyallahu &039anhu sebagai khalifah ketiga setelah Rasulullah SAW menjadi salah satu
NASIONAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai. Terd
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat, 2 Oktober 2026, membawa kabar tersendiri
SOSOK
MEDAN Timsus JCS bersama Unit Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial AH, 26 tahun, yang diduga te
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMudhofir AbdullahKAMIS (1/10/2026), bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Subianto melantik 18 pejabat dalam res
OPINI
JAKARTA Tabel angsuran KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM
EKONOMI
JAKARTA Mengonsumsi minuman keras atau khamar secara tegas diharamkan dalam syariat Islam karena mudaratnya terhadap akal dan kehidupan
AGAMA