Heboh Kadet Perempuan Unhan Diminta Lepas Hijab, Kemhan Buka Suara: Tak Ada Larangan
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahana
PENDIDIKAN
JAKARTA — Dalam percakapan sehari-hari, istilah fakir dan miskin kerap disebut bersamaan sebagai "fakir miskin".
Namun, dalam ajaran Islam, keduanya memiliki makna dan kondisi yang berbeda.
Perbedaan tersebut penting dipahami, terutama dalam konteks penyaluran zakat.Baca Juga:
Al-Qur'an secara jelas menyebut fakir dan miskin sebagai dua kelompok yang berhak menerima zakat.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat, termasuk fakir dan miskin.
Perbedaan Fakir dan Miskin
Menurut tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia, fakir dan miskin memiliki kondisi yang berbeda.
Fakir disebut sebagai orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak mampu terpenuhi.
Sementara itu, miskin merupakan orang yang memiliki penghasilan, tetapi penghasilan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Dengan demikian, perbedaan sederhananya terletak pada kondisi kemampuan memenuhi kebutuhan hidup.
Fakir berada dalam kondisi yang lebih kekurangan, sedangkan miskin masih memiliki penghasilan atau kemampuan tertentu, tetapi belum mencukupi kebutuhan dasarnya.
Kriteria Fakir dalam Al-Qur'an
Al-Qur'an juga memberikan gambaran mengenai kondisi orang fakir. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 273.
Allah SWT berfirman:
لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًا ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ࣖ
Artinya:
"(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Tahu tentang itu."
Menurut penafsiran Kemenag RI yang menjadi rujukan dalam materi tersebut, orang fakir merupakan mereka yang sudah tidak mampu berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kondisi tersebut dapat disebabkan oleh usia lanjut, sakit, ancaman tertentu, atau keadaan lain yang menghalangi seseorang untuk bekerja.
Salah satu gambaran penting dari ayat tersebut adalah bahwa orang fakir tidak selalu terlihat sebagai orang yang meminta-minta.
Ada orang yang berada dalam kondisi kekurangan, tetapi tetap menjaga kehormatan dan tidak meminta kepada orang lain.
Tidak Semua Orang yang Meminta-Minta adalah Fakir
Rasulullah SAW juga menjelaskan mengenai kondisi orang yang diperbolehkan meminta pertolongan melalui hadis yang diriwayatkan Qabisah bin al-Mukhariq.
Dalam hadis riwayat Muslim tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa meminta-minta diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Di antaranya orang yang memiliki tanggungan atau utang untuk kepentingan orang banyak, orang yang mengalami bencana hingga kehilangan harta, serta orang yang benar-benar mengalami kefakiran dan diketahui oleh orang-orang yang dapat dipercaya.
Dalam hadis tersebut juga dijelaskan bahwa setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi, seseorang harus berhenti meminta.
Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak menganjurkan meminta-minta tanpa kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Kriteria Miskin Menurut Rasulullah SAW
Rasulullah SAW juga memberikan gambaran mengenai orang miskin dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah.
Hadis tersebut menjelaskan bahwa orang miskin bukan sekadar orang yang berkeliling meminta makanan atau bantuan dari satu orang ke orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:
"Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada orang-orang dan meminta sepotong makanan atau dua potong makanan atau satu atau dua butir kurma, tetapi orang miskin adalah orang yang tidak memiliki cukup (uang) untuk memenuhi kebutuhannya dan kondisinya tidak diketahui oleh orang lain, sehingga orang lain memberi sedekah kepadanya, dan dia tidak meminta kepada orang lain." (HR. Bukhari No. 1479)
Hadis tersebut menggambarkan bahwa kemiskinan tidak selalu terlihat secara kasatmata.
Ada orang yang membutuhkan bantuan, tetapi tidak mengungkapkan kondisinya kepada orang lain. Mereka tetap menjaga diri dan tidak meminta-minta.
Karena itu, masyarakat perlu lebih peka terhadap kondisi orang-orang di sekitarnya. Bantuan tidak seharusnya hanya diberikan kepada mereka yang datang meminta.
Fakir dan Miskin Sama-Sama Berhak Menerima Zakat
Dalam Surah At-Taubah ayat 60, fakir dan miskin secara jelas disebut sebagai kelompok yang berhak menerima zakat.
Artinya, zakat tidak hanya ditujukan kepada orang yang terlihat sangat miskin atau meminta bantuan.
Mereka yang berada dalam kondisi kekurangan dan memenuhi kriteria sebagai penerima zakat juga memiliki hak untuk mendapatkannya.
Pemahaman mengenai perbedaan fakir dan miskin menjadi penting agar zakat dapat disalurkan kepada orang yang tepat.
Pada akhirnya, Islam mengajarkan agar masyarakat tidak hanya melihat seseorang dari penampilan luarnya.
Ada orang yang terlihat mampu, tetapi sebenarnya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Ada pula orang yang hidup dalam kekurangan, tetapi tetap menjaga kehormatan dan tidak meminta kepada siapa pun.
Karena itu, kepedulian, kepekaan sosial, dan ketepatan dalam menyalurkan zakat menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.* (d/ad)
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan Universitas Pertahana
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian terseb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menegaskan organisasinya masih memberikan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebut mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA iPhone Ultra yang diyakini sebagai smartphone lipat pertama Apple disebut telah digunakan oleh sejumlah orang sebelum peluncuran
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Agustu
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL