Gelapkan Uang Rp68,6 Juta, Pemuda Asal Pidie Jaya Diamankan Polresta Banda Aceh
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Islam tidak melarang perempuan merawat diri dan memperhatikan penampilan.
Berhias merupakan bagian dari fitrah manusia, termasuk bagi perempuan yang ingin tampil bersih, rapi, dan menarik.
Namun, ajaran Islam memberikan batasan mengenai cara berhias, terutama ketika perempuan berada di luar rumah dan berinteraksi dengan laki-laki yang bukan mahram.Baca Juga:
Perempuan dianjurkan menghindari penampilan yang berlebihan, menampakkan aurat, atau menarik perhatian secara tidak semestinya.
Dalam ajaran Islam, hal tersebut berkaitan dengan konsep tabarruj.
Istilah ini merujuk pada perilaku menampakkan perhiasan atau kecantikan secara berlebihan di hadapan orang yang bukan mahram.
Pada dasarnya, berhias bukan sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Perempuan boleh mengenakan pakaian yang bagus, merawat rambut, menjaga kebersihan tubuh, dan menggunakan produk perawatan diri selama tidak melanggar ketentuan syariat.
Hal yang menjadi perhatian adalah kepada siapa perhiasan tersebut ditampakkan dan bagaimana cara menampilkannya.
Dalam buku Kado Pernikahan karya Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi', Ibnu Abbas RA mengatakan, "Saya gemar berdandan untuk istriku, sebagaimana ia juga gemar berdandan untukku. Aku tidak suka meminta semua hakku atas istriku, tanpa memberikan semua haknya atas diriku. Soalnya Allah SWT telah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 228 yang artinya 'Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf'."
Abdullah bin Ja'far juga pernah berpesan kepada putrinya yang hendak diserahkan kepada suaminya, "Kamu harus rajin berdandan. Ketahuilah, alat kecantikan yang paling baik ialah celak, dan parfum yang paling harum ialah air."
Islam membedakan cara berhias perempuan ketika berada bersama suami atau di lingkungan yang aman dari pandangan laki-laki nonmahram dengan ketika berada di ruang publik.
Pembahasan mengenai larangan tabarruj antara lain terdapat dalam Surah Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى
Artinya: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut dalam konteksnya ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW.
Larangan tabarruj dikaitkan dengan perilaku menampakkan perhiasan atau bagian tubuh yang seharusnya ditutupi.
Karena itu, berhias dalam Islam tidak semata-mata dinilai dari penggunaan kosmetik atau pakaian, tetapi juga mempertimbangkan tempat, kondisi, dan kepada siapa penampilan tersebut diperlihatkan.
Perempuan diperbolehkan menggunakan kosmetik untuk menjaga penampilan selama memenuhi batasan yang berlaku dalam syariat.
Riasan sebaiknya tidak dibuat secara berlebihan dengan tujuan menarik perhatian ketika berada di ruang publik.
Muslimah juga perlu memperhatikan kandungan produk kosmetik yang digunakan.
Selain riasan wajah, penggunaan wewangian juga memiliki ketentuan tersendiri ketika perempuan keluar rumah.
Rasulullah SAW memberikan peringatan mengenai perempuan yang menggunakan wewangian kemudian menghadiri salat berjamaah.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan:
"Jika seorang wanita menggunakan parfum, maka ia tidak boleh menghadiri salat malam bersama kami."
Larangan tersebut berkaitan dengan wewangian yang aromanya dapat tercium oleh laki-laki nonmahram.
Karena itu, perempuan perlu berhati-hati menggunakan parfum atau wewangian dengan aroma kuat ketika berada di tempat umum.
Pada akhirnya, Islam tidak melarang perempuan untuk tampil bersih, rapi, dan merawat diri.
Yang menjadi perhatian adalah agar aktivitas berhias tetap memperhatikan batasan aurat, kesopanan, serta tidak dilakukan dengan cara yang bertujuan menarik perhatian laki-laki nonmahram secara berlebihan.* (d/ad)
BANDA ACEH Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang pemuda berini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyebut mayoritas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA iPhone Ultra yang diyakini sebagai smartphone lipat pertama Apple disebut telah digunakan oleh sejumlah orang sebelum peluncuran
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Agustu
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan kerja untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutl
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan r
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan indeks ditopang kenaikan se
EKONOMI