Prabowo Gabung Board of Peace, Menhan Sjafrie Ungkap Misi Besar untuk Gaza
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap alasan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk Pre
INTERNASIONAL
BATU BARA – Musyawarah Dewan Majelis Kedatukan Lima Puluh yang lahir dari gelaran Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Firma Hukum Zamal Setiawan & Partner, secara aklamasi memilih Izhar Fauzi sebagai Datuk Kedatukan Lima Puluh. Musyawarah tersebut dihadiri oleh 13 anggota majelis yang dikenal sebagai zuriat Kedatukan, yakni keturunan langsung dari tokoh legendaris Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur.
Izhar Fauzi yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, menyatakan dirinya siap menjalankan amanah yang telah diberikan oleh para zuriat Kedatukan Lima Puluh. Sebagai Datuk yang baru terpilih, Izhar berkomitmen untuk memelihara dan menjaga nilai-nilai adat serta tradisi yang sudah diwariskan turun temurun oleh leluhur Kedatukan. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan, serta berharap agar peran Kedatukan dapat semakin relevan dalam membangun harmoni di masyarakat.
Selain itu, majelis zuriat Kedatukan Lima Puluh juga menegaskan pentingnya upacara adat penabalan sebagai bentuk pengukuhan formal atas terpilihnya Datuk baru. Dalam waktu dekat, sebuah upacara adat penabalan akan diselenggarakan untuk meresmikan Izhar Fauzi sebagai Datuk yang sah. Prosesi ini akan melibatkan berbagai unsur adat, serta dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat dan para keturunan zuriat Kedatukan. Upacara penabalan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali tradisi Kedatukan yang selama ini telah menjadi bagian integral dari sejarah budaya Kabupaten Batu Bara.
Sebagai sosok yang memiliki peran ganda, yakni sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan dan kini sebagai Datuk Kedatukan Lima Puluh, Izhar Fauzi diharapkan mampu menjembatani kepentingan adat dengan pemerintahan lokal, sehingga nilai-nilai budaya dapat terintegrasi dalam pembangunan daerah. Ke depan, Izhar juga menyatakan akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut melestarikan adat istiadat Kedatukan, serta mendorong pengembangan nilai-nilai budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Kehadiran Kedatukan Lima Puluh sebagai institusi adat yang dipimpin oleh Izhar Fauzi diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menjaga harmoni sosial di tengah kemajuan zaman. Keterlibatan masyarakat dalam pelestarian adat ini juga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Batu Bara.mtk_07
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap alasan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk Pre
INTERNASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Perserikatan BangsaBangsa dan Amerika Serikat segera turun tangan menekan Israel aga
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Dalam agenda tersebut, Prabowo dise
POLITIK
BANDA ACEH Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar memanggil Sekretaris Daerah Aceh untuk meminta laporan dan penjelasan terkait penerbi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam pada perdagangan Selasa (19/5/2026). Tekanan jual yang masif membuat seju
EKONOMI
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memburu bandar narkoba bernama Wawan alias W yang diduga mengendalikan sejumlah lapak narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA GoTo memastikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan potongan bagi hasil pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen
EKONOMI
JAKARTA DPR menegaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa harus mengantongi izin Ketua Ma
NASIONAL
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara terkait viralnya lagu satire Siti Mawarni yang ramai diperbincangkan di media sosial kar
HUKUM DAN KRIMINAL