BREAKING NEWS
Selasa, 19 Mei 2026

DPR di MK: Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin Ketua MA

Nurul - Selasa, 19 Mei 2026 16:35 WIB
DPR di MK: Hakim OTT Bisa Ditangkap Tanpa Izin Ketua MA
Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil. (Foto: Dok. EMedia DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - DPR menegaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa harus mengantongi izin Ketua Mahkamah Agung (MA). Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil mengatakan mekanisme penangkapan terhadap hakim dalam kondisi operasi tangkap tangan (OTT) berbeda dengan penangkapan biasa.

"Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA," ujar Nasir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga:

Nasir menjelaskan KUHAP 2025 membedakan mekanisme penangkapan dan tertangkap tangan. Dalam situasi tertangkap tangan, penyidik dapat langsung melakukan penangkapan tanpa surat perintah.

Menurut DPR, ketentuan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim dibuat untuk menjaga independensi lembaga peradilan, bukan memberikan kekebalan hukum kepada hakim.

"Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi," katanya.

Ia menegaskan hakim tetap bisa diperiksa, disidik, dituntut, hingga diadili apabila diduga melakukan tindak pidana dan memiliki alat bukti yang cukup.

Nasir juga mencontohkan kasus operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap diproses sesuai hukum berlaku.

Dalam perkara tersebut, DPR memberikan keterangan pada sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP terkait aturan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim.

Sementara itu, pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif dibanding aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Akan Hadiri Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2027
Purbaya soal Rencana Badan Ekspor: Nanti Presiden yang Umumkan
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Paripurna DPR, Sampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal 2027
Singgung Kasus Andrie Yunus, Menhan Sjafrie Tegaskan Peradilan Militer Tak Pandang Bulu: Jenderal Pun Bisa Dipenjara, Tak Ada yang Kebal Hukum
Ketua Peradin Bongkar “Ruang Abu-Abu” Kasus Korupsi, DPR Diminta Revisi UU Tipikor
Rico Waas Apresiasi Pansus Aset DPRD Medan, Minta OPD Lebih Responsif
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru