Prabowo Bakal Cetak Sejarah, Jadi Presiden Pertama Pidato Soal Keuangan di DPR
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Dalam agenda tersebut, Prabowo dise
POLITIK
JAKARTA - DPR menegaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa harus mengantongi izin Ketua Mahkamah Agung (MA). Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil mengatakan mekanisme penangkapan terhadap hakim dalam kondisi operasi tangkap tangan (OTT) berbeda dengan penangkapan biasa.
"Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA," ujar Nasir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).Baca Juga:
Nasir menjelaskan KUHAP 2025 membedakan mekanisme penangkapan dan tertangkap tangan. Dalam situasi tertangkap tangan, penyidik dapat langsung melakukan penangkapan tanpa surat perintah.
Menurut DPR, ketentuan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim dibuat untuk menjaga independensi lembaga peradilan, bukan memberikan kekebalan hukum kepada hakim.
"Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi," katanya.
Ia menegaskan hakim tetap bisa diperiksa, disidik, dituntut, hingga diadili apabila diduga melakukan tindak pidana dan memiliki alat bukti yang cukup.
Nasir juga mencontohkan kasus operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap diproses sesuai hukum berlaku.
Dalam perkara tersebut, DPR memberikan keterangan pada sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP terkait aturan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim.
Sementara itu, pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif dibanding aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.*
(k/dh)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Dalam agenda tersebut, Prabowo dise
POLITIK
BANDA ACEH Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar memanggil Sekretaris Daerah Aceh untuk meminta laporan dan penjelasan terkait penerbi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam pada perdagangan Selasa (19/5/2026). Tekanan jual yang masif membuat seju
EKONOMI
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memburu bandar narkoba bernama Wawan alias W yang diduga mengendalikan sejumlah lapak narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA GoTo memastikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan potongan bagi hasil pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen
EKONOMI
JAKARTA DPR menegaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa harus mengantongi izin Ketua Ma
NASIONAL
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) buka suara terkait viralnya lagu satire Siti Mawarni yang ramai diperbincangkan di media sosial kar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak menyoroti sumber pendanaan di balik produksi film dokumenter Pesta Babi kary
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Maruli Simanjuntak buka suara terkait pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi
NASIONAL