Rico Waas Ungkap Cara Medan Jaga Harga Pangan dan Respons Cepat Keluhan Warga
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan strategi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menjaga stabilitas pangan, keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA - DPR menegaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa harus mengantongi izin Ketua Mahkamah Agung (MA). Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil mengatakan mekanisme penangkapan terhadap hakim dalam kondisi operasi tangkap tangan (OTT) berbeda dengan penangkapan biasa.
"Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA," ujar Nasir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).Baca Juga:
Nasir menjelaskan KUHAP 2025 membedakan mekanisme penangkapan dan tertangkap tangan. Dalam situasi tertangkap tangan, penyidik dapat langsung melakukan penangkapan tanpa surat perintah.
Menurut DPR, ketentuan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim dibuat untuk menjaga independensi lembaga peradilan, bukan memberikan kekebalan hukum kepada hakim.
"Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi," katanya.
Ia menegaskan hakim tetap bisa diperiksa, disidik, dituntut, hingga diadili apabila diduga melakukan tindak pidana dan memiliki alat bukti yang cukup.
Nasir juga mencontohkan kasus operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap diproses sesuai hukum berlaku.
Dalam perkara tersebut, DPR memberikan keterangan pada sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP terkait aturan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim.
Sementara itu, pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif dibanding aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.*
(k/dh)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan strategi Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menjaga stabilitas pangan, keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengelolaan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) bisa menj
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan penyesuaian susunan kepengurusan harian melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan langkah perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kem
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap alasan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk Pre
INTERNASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak Perserikatan BangsaBangsa dan Amerika Serikat segera turun tangan menekan Israel aga
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Dalam agenda tersebut, Prabowo dise
POLITIK
BANDA ACEH Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar memanggil Sekretaris Daerah Aceh untuk meminta laporan dan penjelasan terkait penerbi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam pada perdagangan Selasa (19/5/2026). Tekanan jual yang masif membuat seju
EKONOMI
JAKARTA Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memburu bandar narkoba bernama Wawan alias W yang diduga mengendalikan sejumlah lapak narkoba
HUKUM DAN KRIMINAL