BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA - DPR menegaskan hakim yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana dapat langsung ditangkap tanpa harus mengantongi izin Ketua Mahkamah Agung (MA). Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi KUHAP di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil mengatakan mekanisme penangkapan terhadap hakim dalam kondisi operasi tangkap tangan (OTT) berbeda dengan penangkapan biasa.
"Oleh karena itu, jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA," ujar Nasir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).Baca Juga:
Nasir menjelaskan KUHAP 2025 membedakan mekanisme penangkapan dan tertangkap tangan. Dalam situasi tertangkap tangan, penyidik dapat langsung melakukan penangkapan tanpa surat perintah.
Menurut DPR, ketentuan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim dibuat untuk menjaga independensi lembaga peradilan, bukan memberikan kekebalan hukum kepada hakim.
"Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan objektif, profesional, dan bebas dari intervensi," katanya.
Ia menegaskan hakim tetap bisa diperiksa, disidik, dituntut, hingga diadili apabila diduga melakukan tindak pidana dan memiliki alat bukti yang cukup.
Nasir juga mencontohkan kasus operasi tangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tetap diproses sesuai hukum berlaku.
Dalam perkara tersebut, DPR memberikan keterangan pada sidang uji materi Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP terkait aturan izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim.
Sementara itu, pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif dibanding aparat penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat.*
(k/dh)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL