Jelang Putusan MK, Denny Indrayana: Insyaallah Gibran Didiskualifikasi!
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 20
HUKUM DAN KRIMINAL
"Sesungguhnya pengetahuan tentangnya hanya ada pada Tuhanku. Tidak ada (seorang pun) yang dapat menjelaskan waktu terjadinya selain Dia. (Kiamat) itu sangat berat (huru-haranya bagi makhluk yang) di langit dan di bumi. Ia tidak akan datang kepadamu kecuali secara tiba-tiba."
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tidak ada manusia yang dapat memastikan kapan kiamat terjadi.
Hal serupa ditegaskan dalam Surah Al-Ahzab ayat 63.
Allah SWT berfirman bahwa pengetahuan mengenai hari kiamat hanya berada di sisi-Nya dan manusia tidak mengetahui waktunya.
Karena itu, pembahasan mengenai angka 1.500 Hijriah lebih tepat dipahami sebagai hasil penafsiran dan perhitungan sebagian ulama, bukan sebagai kepastian mengenai batas akhir kehidupan umat Islam.
Sejumlah hadis sahih menyebutkan berbagai tanda yang akan mendahului datangnya kiamat.
Dalam hadis Abu Syuraihah Hudzaifah bin Usaid, Rasulullah SAW bersabda, "Kiamat tidak akan terjadi sebelum kalian melihat sepuluh tanda-tandanya: (1) terbitnya matahari dari barat, (2) asap, (3) binatang melata, (4) munculnya Yakjuj dan Makjuj, (5) keluarnya Dajjal, (6) munculnya Isa bin Maryam, (7) tiga gerhana; gerhana di barat (8) gerhana di timur, (9) gerhana di Jazirah Arab, (10) api yang keluar dari dasar Aden yang menggiring manusia atau mengumpulkan manusia dan bersama mereka di mana saja berada." (HR Muslim, Ahmad, dan lainnya. Ibnu Katsir mengatakan hadits ini shahih).
Dengan demikian, tidak ada dasar yang cukup untuk memastikan bahwa umat Islam akan berakhir pada tahun 1.500 Hijriah.
Yang menjadi pesan utama dalam ajaran Islam adalah bahwa kiamat pasti terjadi, tetapi waktunya merupakan rahasia Allah SWT.
Manusia justru diperintahkan untuk mempersiapkan diri dengan amal dan ketakwaan, bukan menetapkan sendiri kapan hari kiamat akan tiba.
Wallahu a'lam.* (d/ad)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik joki untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi di sejumlah perguruan tingg
PENDIDIKAN
JAKARTA Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie membantah klaim Denny Indrayana yang menyebut Gibran R
POLITIK
BINJAI Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Binjai, Senin, 5 Oktober 2026. Mereka mendesak Pemerintah K
NASIONAL
MEDAN DPRD Kota Medan menyoroti anggaran belanja Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dalam Rancan
KESEHATAN
PALANGKARAYA Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seKalimantan bersama Aliansi Generasi Muda menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan me
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim uji coba penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara prasmanan dapat mengurangi juml
NASIONAL
MEDAN Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdia
HUKUM DAN KRIMINAL