BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Kepastian Status Calon Legislatif PKB Terancam: Dua Politikus Terkena Isu Pemecatan dan Pergantian?

BITVonline.com - Jumat, 13 September 2024 10:49 WIB
Kepastian Status Calon Legislatif PKB Terancam: Dua Politikus Terkena Isu Pemecatan dan Pergantian?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kabar mengejutkan datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai dua politikusnya, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad), yang dikabarkan terancam pemecatan dan kegagalan untuk melenggang ke Senayan. Keduanya, yang memiliki posisi penting dalam partai, kini menghadapi ketidakpastian terkait masa depan politik mereka. Ghufron adalah Sespri Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, sementara Gus Irsyad adalah adik kandung Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Krisis di PKB: Isu Pemecatan dan Kegagalan ke Senayan

Berita tentang pemecatan Lora Gopong dan Gus Irsyad muncul setelah kedua politikus tersebut menerima informasi mengenai kemungkinan mereka digantikan dari kursi DPR RI untuk periode 2024-2029. Kabar ini memicu ketegangan dan kegelisahan di kalangan konstituen serta pengurus PKB.

Achmad Ghufron Sirodj mengaku mendapatkan informasi melalui media bahwa PKB telah mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengganti namanya sebagai calon legislatif. “Saya juga mendapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati KPU untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” ujar Ghufron saat ditemui di Jakarta pada Kamis pagi.

Ghufron mengunjungi Kantor Dewan Pengurus Pusat PKB untuk mengklarifikasi kabar mengenai pergantian anggota dewan dan pemberhentian dirinya sebagai kader partai. “Ini menyangkut suara rakyat yang telah memilih. Bahkan, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV sudah banyak yang resah, dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ungkapnya.

Upaya Ghufron untuk menemui pengurus DPP PKB ternyata sia-sia, karena tidak ada pengurus yang dapat ditemui. Ia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Partai atau Majelis Tahkim PKB.

Sementara itu, Irsyad Yusuf, calon legislatif PKB dari daerah pemilihan Jatim II, juga mengekspresikan kekhawatirannya terkait statusnya. Ia menegaskan pentingnya menghormati suara rakyat dalam sistem pemilu proporsional terbuka. “Dalam pemahaman kami, pada pemilu kita yang menganut sistem proporsional terbuka, suara rakyat harus dihormati,” pungkas Irsyad.

Bawaslu Tegaskan Proses Penarikan Caleg Sesuai Undang-Undang

Menanggapi isu pemecatan dan pergantian caleg, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan bahwa pembatalan atau penarikan calon legislatif harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih, harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Jakarta.

Bagja menjelaskan bahwa ada empat kriteria utama dalam hal penarikan caleg, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri; dan diberhentikan. “Semua kriteria di atas harus dilakukan cek dan penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut,” lanjutnya.

Dia juga mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan bahwa seluruh prosedur yang berlaku dipatuhi.

Tindakan Selanjutnya dan Dampak Terhadap PKB

Kasus ini tidak hanya mempengaruhi masa depan politik Ghufron dan Irsyad tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap PKB. Pemecatan atau pergantian calon legislatif yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kepercayaan publik terhadap partai.

Pihak PKB diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai situasi ini dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani masalah ini. Sementara itu, Ghufron dan Irsyad akan terus memperjuangkan hak mereka dan memastikan bahwa suara rakyat tetap dihormati dalam proses pemilihan umum.

Isu pemecatan dan pergantian calon legislatif di PKB ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses politik. Keputusan yang diambil oleh PKB dan KPU akan mempengaruhi integritas pemilu serta kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru