Sambut Ratusan Ulama Dunia: TNI-Polri & Pemda Aceh Siagakan Pengamanan Humanis Muzakarah Sufi
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
JAKARTA –Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya, mengungkapkan keputusan penting mengenai tenaga non-ASN (non-Aparatur Sipil Negara) yang tidak terdaftar dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada hari ini, Wahyu menyarankan agar tenaga non-ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam formasi PPPK 2024 diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Rapat Dengar Pendapat Bersama PemerintahRapat ini dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional Republik Indonesia. Wahyu Sanjaya menyatakan, “Kami (Komisi II) sepakat bahwa Pegawai Non-ASN yang terdaftar tetapi tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Penataan Tenaga Non-ASNDalam rapat tersebut, juga disepakati bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat sekitar 99.994 tenaga non-ASN yang telah memenuhi kriteria penataan.
Komitmen DPR dan PemerintahWahyu Sanjaya, yang berasal dari Partai Demokrat, telah lama menyuarakan aspirasi tenaga honorer dan non-ASN di lingkungan pemerintahan. Dia menekankan pentingnya memperhatikan nasib mereka dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kesempatan yang adil dalam formasi PPPK. “Keputusan ini memberikan harapan bagi tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian mereka. Dengan adanya komitmen ini, mereka masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Jadwal Seleksi PPPK 2024Menurut kesepakatan rapat, pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dimulai pada 26 September 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Keputusan ini diharapkan dapat membantu tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam formasi PPPK 2024 untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam formasi PPPK paruh waktu.
Kesimpulan RapatRapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah menghasilkan beberapa kesimpulan penting:
Penyelesaian Penataan Non-ASN: Penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023. Kepatuhan pada Peraturan: Penataan tenaga non-ASN tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Tenaga non-ASN yang terdaftar tetapi tidak termasuk dalam formasi PPPK 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Jadwal Seleksi PPPK 2024: Pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dimulai pada 26 September 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024.Dengan keputusan ini, diharapkan tenaga honorer dan non-ASN yang telah lama menunggu akan mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaian mereka dan dapat berkontribusi secara maksimal dalam sektor publik.
(N/014)
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) impor dengan mengembangkan jaringan gas (jargas) yang
EKONOMI
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lapora
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan dipastikan tergabung di Grup A League Cup 2026/2027 bersama Persija Jakarta dan Sumsel United. Kompetisi tersebut dijadwa
OLAHRAGA
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Unda
NASIONAL
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN