Harga Emas Antam Menguat ke Rp2,709 Juta per Gram, Simak Daftar Lengkapnya
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Jumat, 12 Juni 2026. Berdasarkan pembaru
EKONOMI
JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait penghitungan persyaratan pencalonan kepala daerah. Perubahan ini, yang diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (20/8), mempengaruhi Pasal 40 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut keputusan MK, perhitungan untuk menentukan kelayakan partai politik (parpol) atau gabungan partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah kini beralih dari basis jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Aturan baru ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dengan demografi dan ukuran daerah masing-masing.
Perubahan Aturan Pasal 40 UU Pilkada
Sebelumnya, Pasal 40 UU Pilkada mengatur bahwa parpol harus memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah untuk dapat mengusulkan pasangan calon. Namun, berdasarkan keputusan terbaru MK, ketentuan ini telah diubah sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus memperoleh minimal 10% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa harus memperoleh minimal 8,5% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa harus memperoleh minimal 7,5% suara sah. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus memperoleh minimal 6,5% suara sah. Calon Bupati/Wali Kota dan Wakilnya: Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa harus memperoleh minimal 10% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa harus memperoleh minimal 8,5% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa harus memperoleh minimal 7,5% suara sah. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus memperoleh minimal 6,5% suara sah.Perubahan ini mengacu pada hasil pemilihan umum yang lebih relevan dengan jumlah penduduk aktual dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai politik di berbagai daerah.
Dampak Perubahan Terhadap Pilkada 2024
Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Pilkada 2024, terutama di daerah-daerah besar seperti DKI Jakarta. Dengan jumlah pemilih tetap sekitar 8,2 juta, Jakarta termasuk dalam kategori provinsi dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta. Berdasarkan aturan baru, partai politik yang dapat mengajukan calon gubernur di Jakarta harus memperoleh minimal 7,5% suara sah.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri di Jakarta karena perolehan suara mereka kurang dari 10%, kini dapat mencalonkan kandidat secara mandiri. Pada pemilihan legislatif 2024, PDIP meraih 14,01% suara di Jakarta, yang berarti mereka memenuhi syarat untuk mengajukan calon gubernur tanpa perlu berkoalisi.
Reaksi dan Implikasi
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa putusan MK ini langsung berlaku dan akan diterapkan dalam Pilkada mendatang. Keputusan ini diperkirakan akan mempengaruhi strategi politik partai-partai dalam menghadapi Pilkada 2024.
Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang diwakili oleh Ir. H. Said Iqbal dan Ferri Nurzali serta Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik. MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, sementara Pasal 40 ayat (3) dari UU 10/2016 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Perubahan aturan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan persyaratan pencalonan dengan kondisi demografis masing-masing daerah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah.
(N/014)
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Jumat, 12 Juni 2026. Berdasarkan pembaru
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp219,81 triliun untuk Tahun Anggaran 2027. Nilai tersebu
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan Pengadilan Militer II08 Jakarta terhadap empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah mulai menunjukkan penguatan setelah aliran modal asing kembali masuk ke pasar keuangan Indonesia. Kondisi ters
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah membuka kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah dilakukan evalu
EKONOMI
JAKARTA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwak
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan industri hijau dan keberlanju
NASIONAL
ACEH SINGKIL Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Singkil meminta seluruh dapur Program Makan Berg
NASIONAL
PARAPAT Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina didampingi Kepala Dinas DPMPTSP Usni Syahzuddin Sinaga menghadiri Pekan Inovasi
PEMERINTAHAN
PARAPAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi Sumut 2026 yang dirangkaikan dengan Pencanangan Sen
PEMERINTAHAN