
Pernah Terseret Kasus Vina Cirebon, Kini Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri!
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat negara dalam seremoni resmi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/20
Nasional
JAKARTA –Terjadi peristiwa penting dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD. Pada Kamis (15/8), Anwar Sadat, saksi dari Partai Buruh, mengungkap adanya kesalahan dalam penyimpanan kotak suara yang terjadi di Kelurahan Marunda, Jakarta Utara. Kejadian ini memicu reaksi dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang menyayangkan insiden tersebut.
Pengungkapan Kasus
Anwar Sadat, yang hadir sebagai saksi untuk Partai NasDem dalam perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, memberikan kesaksian di Gedung Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2024, saat rekapitulasi ulang pemilu dimulai di Kelurahan Cilincing dan kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Marunda, terdapat masalah terkait kotak suara. Menurut Anwar, setelah rekapitulasi di Cilincing selesai, proses dilanjutkan ke Marunda, namun ditemukan dua kotak suara dari TPS yang tidak ada, yaitu TPS 3 dan TPS 51.
“Masuk di Marunda itu jam bada Magrib, itu kekurangan ada dua TPS (tidak ditemukan), kalau nggak salah TPS 3 dan TPS 51 Yang Mulia,” ungkap Anwar.
Tindakan Selanjutnya
Anwar melaporkan bahwa pada saat rekapitulasi dimulai, ia meminta agar proses dihentikan sampai semua kotak suara ditemukan. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan keakuratan hasil rekapitulasi. “Saya meminta agar rekapitulasi tidak dilanjutkan hingga kotak suara lengkap,” jelasnya. Akibat ketidakpastian tersebut, rekapitulasi ditunda, dan terjadi percekcokan antara pihak penyelenggara dan saksi.
Namun, setelah protes dan ancaman aksi dari Partai Buruh, akhirnya satu kotak suara, yaitu TPS 3, ditemukan. Meskipun demikian, kotak suara TPS 51 belum ditemukan pada saat itu. Kemudian, setelah salat Magrib, informasi terakhir yang diterima Anwar menyebutkan bahwa kotak suara TPS 51 ditemukan di Semper Barat, bukan di Marunda seperti seharusnya.
Tanggapan Hakim Konstitusi
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanggapi masalah ini dengan rasa kecewa. Ia menyayangkan adanya kesalahan dalam penyimpanan kotak suara yang mengakibatkan ketidaknyamanan dalam proses rekapitulasi. Menurut Arief, penyimpanan kotak suara harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan sistematika yang berlaku untuk memastikan integritas hasil pemilu.
“Kita juga sangat menyayangkan. Jadi kenapa, kalau nggak salah pemohon kuasanya, begitu selesai pencoblosan ini, kotak ini kan masih sifatnya rahasia negara, mestinya harus disimpan di gudang yang aman dan disimpan menurut sistematikanya, supaya nanti kalau diperkarakan di MK, diminta rekapitulasi ulang atau apa, gampang ngambilnya,” ujar Arief.
Arief juga menyarankan agar KPU membuat aturan yang jelas mengenai mekanisme penyimpanan kotak suara. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang pada Pilkada mendatang. “Kita menasihatkan nanti pada Pilkada harus dibuat PKPU cara penyimpanan kotak suara dan dokumen seluruh penyelenggaraan itu yang baik, sistematis dan aman,” tambahnya.
Gugatan NasDem
Partai NasDem sebelumnya mengajukan gugatan PHPU terkait hasil pemilihan untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil II ke Mahkamah Konstitusi. NasDem menilai pelaksanaan rekapitulasi suara ulang oleh KPU melewati batas waktu yang ditetapkan dalam putusan MK sebelumnya. Mereka juga meragukan kemurnian hasil rekapitulasi suara.
“Nasdem meyakini memperoleh kursi terbanyak kedua untuk pengisian calon anggota DPRD Jakarta Dapil Jakarta II. Pihaknya meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 34 TPS di Dapil Jakarta II,” ungkap Regginaldo dari NasDem.
NasDem juga meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 10150 Tahun 2024 yang diumumkan pada 28 Juli 2024 dan mengadakan pemungutan suara ulang di 34 TPS yang tersebar di Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Sukapura, dan Kelurahan Marunda.
Penutup
Insiden salah simpan kotak suara di Jakarta Utara menyoroti pentingnya pengelolaan dan penyimpanan dokumen pemilu yang akurat dan sistematis. Mahkamah Konstitusi dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Kejelasan dalam proses penyimpanan dan pengelolaan kotak suara sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan umum.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru terkait kasus ini, kunjungi situs resmi Mahkamah Konstitusi atau berita terpercaya.
(N/014)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali melantik sejumlah pejabat negara dalam seremoni resmi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/20
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik dua Asisten Khusus Presiden, yakni Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumi
NasionalJAKARTA Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hak cipta atas karya jurnalistik akan m
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik I
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Komjen Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri sebagai Gubernur Pa
PolitikMEDAN Pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Sipion
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan pemotongan dana transfer ke daerah pada tahun 2026. adsenseG
PemerintahanSERDANG BEDAGAI Suasana penuh khidmat dan kemeriahan budaya menyelimuti Lapangan Sepak Bola Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Se
Seni dan BudayaJAKARTA Penyanyi Lesti Kejora memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan musisi senior Yoni Dores. Les
EntertainmentJAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia dipastikan tampil tanpa Calvin Verdonk saat menghadapi Arab Saudi pada lanjutan Kualifikasi Pial
Olahraga