
Warga Pohsanten dan Mendoyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Sampah di Jembatan Penghubung
JEMBRANA Puluhan warga Desa Pohsanten bersama aparatur desa dan unsur TNIPolri melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yan
Nasional
JAKTIM -Polisi menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya, AG, menderita luka parah di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (8/11).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan kronologi kejadian yang dimulai ketika Melody melakukan video call dengan suaminya, AG, dan memberitahukan bahwa dirinya sedang berada di sebuah apartemen. Setelah itu, Melody berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga dan memeriksa posisi ponsel yang digunakan oleh pelaku. Ternyata, ponsel tersebut bergerak menuju ke wilayah Cipayung, Jakarta Timur.
Merasa ada yang tidak beres, korban pun langsung menuju lokasi dan mendapati Melody sedang berada di dalam mobil. Saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, Melody menolaknya dan tidak memberi kesempatan kepada suaminya untuk masuk.
Baca Juga:
“Korban sempat berusaha masuk ke dalam mobil, namun tersangka tidak menghiraukannya,” kata Kombes Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu (21/12).
Menurut Nicolas, meskipun korban sudah mencoba masuk ke dalam mobil dengan kakinya bahkan sudah berada di dalam mobil, Melody tetap melaju kencang tanpa memperdulikan keselamatan suaminya. Mobil yang dikendarai Melody terus bergerak maju, menyeret AG sejauh sekitar 200 meter hingga korban jatuh terjatuh dan terluka parah, termasuk patah kaki sebelah kanannya.
Baca Juga:
“Mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang,” tambah Kombes Nicolas.
Saat korban meminta pertolongan, Melody tetap tidak menggubris dan tidak menunjukkan rasa empati. Hingga kini, korban masih menggunakan tongkat untuk membantu aktivitasnya akibat luka berat yang dideritanya.
Akibat perbuatannya, Melody dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Tersangka sudah kita tahan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Nicolas.
(N/014)
JEMBRANA Puluhan warga Desa Pohsanten bersama aparatur desa dan unsur TNIPolri melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah yan
NasionalBANDA ACEH Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan apresiasi kepada j
Hukum dan KriminalSINGKIL Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menghadiri acara syukuran masyarakat Singkil atas kembalinya empat pulau yang sebelumnya sempat ber
PemerintahanBANDA ACEH Rencana penyatuan fungsi penyidik dan penuntut dalam Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menuai kr
Hukum dan KriminalPAPUA TENGAH Di tengah ketegangan yang masih menyelimuti wilayah pegunungan Papua Tengah akibat konflik bersenjata, Satgas Yonif 700/Wira
NasionalPAPUA TENGAH Di tengah cuaca mendung dan udara dingin pegunungan Papua, prajurit TNI dari Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti (WYC) menunju
NasionalMEDAN Kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta anggota legislatif me
Hukum dan KriminalPENANGKAPAN Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernu
PemerintahanBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali hari ini, Minggu (29/6/2025). Sejum
Nasional