BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Polisi Tetapkan Pria Disabilitas Tunadaksa Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 02:58 WIB
73 view
Polisi Tetapkan Pria Disabilitas Tunadaksa Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di NTB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTB -Polisi resmi menetapkan seorang pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. IWAS saat ini menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat menyatakan pemeriksaan terhadap IWAS dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum baru.

“Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS),” ujar Syarif di Mataram, Senin (9/12/2024). 

Baca Juga:

Syarif menegaskan bahwa pihaknya memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas selama pemeriksaan.

“Karena pengacaranya baru, kami sudah menerima surat kuasa pendampingan. Pemeriksaan masih berlangsung hingga kini,” jelasnya.

Baca Juga:

Selain itu, status IWAS saat ini masih berada dalam tahanan rumah. Hal tersebut dilakukan karena fasilitas tahanan bagi penyandang disabilitas di Polda NTB belum memadai.

“Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini adalah bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka. Status ini sudah kami perpanjang hingga 40 hari,” kata Syarif.

Data terbaru dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB mengungkapkan bahwa jumlah korban dugaan pelecehan seksual oleh IWAS bertambah menjadi 15 orang.

“Fokus kami saat ini adalah berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti. Ada tambahan dua korban yang sudah dimintai keterangan, salah satunya anak di bawah umur,” ungkap Syarif.

Dari total korban, lima di antaranya menjadi fokus utama dalam berkas perkara pertama.

IWAS dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang melibatkan lebih dari satu korban.

Polda NTB terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini, dengan memastikan hak-hak tersangka maupun korban tetap terjaga.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Mantan Kades Siloting Resmi Ditahan Polres Padangsidimpuan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Timnas China Jalani Latihan Resmi di GBK Jelang Laga Kontra Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Stadion Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue Utama Piala Presiden 2025, Gantikan GBLA yang Tak Layak
Wakil Rektor II Universitas Darma Agung Medan Ditangkap Terkait Dugaan Pengani4yan Sekuriti Kampus
Pemkab Paluta Gelar Rapat Tindak Lanjut Sengketa Lahan dengan PT Toba Pulp Lestari
Diperiksa 6 Jam, Wamen PU Diana Kusumastuti Digarap Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
komentar
beritaTerbaru